KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Cek NIK online terkadang diperlukan jika masyarakat kehilangan atau lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ketika mengurus BPJS Kesehatan maupun bantuan sosial.
Dengan pengecekkan secara online, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terkait hal itu, bagaimana cara cek NIK online?
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Cara cek NIK online 2025
Mengecek NIK secara online dapat dilakukan di rumah menggunakan ponsel atau gawai lainnya, seperti tablet, komputer, atau laptop.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil @dukcapilkemendagri, Jumat (15/11/2024) dan Antara, Jumat (2/8/2024), berikut cara cek NIK online selengkapnya:
1. Lapor ke http://kemendagri.lapor.go.id/- Kunjungi laman http://kemendagri.lapor.go.id/
- Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
- Jika sudah, klik “Permintaan Informasi”
- Tuliskan pengajuan informasi pada kolon “Permintaan Informasi”
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
- Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.
- Masukkan nomor 08118005373 ke permintaan pesan atau chat
- Kirimkan pesan dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota asal anda membuat e-KTP
- Jika sudah, kirimkan pesan agar pengecekan NIK dapat dilakukan.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK
3. Hubungi call center Halo Dukcapil- Lakukan panggilan ke Halo Dukcapil di nomor 1500537
- Tunggu sampai terhubung lalu sampaikan permintaan cek NIK online.
- Kirimkan pesan ke email resmi Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id
- Ketikkan pesan dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan permintaan cek NIK online
- Kirim email
- Tunggu selama 24 jam untuk mendapatkan balasan dari Dukcapil.
Baca juga: Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Ponsel
5. Hubungi Dukcapil melalui X (Twitter) atau Facebook- Kirimkan pesan atau direct message (DM) ke akun X dan Facebook resmi milik Dukcapil lalu kirimkan permintaan cek NIK online
- Linkakun resmi X dan Facebook milik Dukcapil adalah:
- X: twitter.com/ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: facebook.com/cc.dukcapil.
Dilansir dari laman resmi Dukcapil, Senin (1/7/2024), proses cek NIK melalui layanan online harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Masyarakat diminta untuk tidak menghubungi atau menyerahkan NIK maupun data pribadi lainnya kepada akun atau pihak lain yang bukan kanal resmi Dukcapil.
Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.