KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia mengeluhkan adanya potongan biaya di aplikasi yang jumlahnya melebihi 30 persen.
Potongan ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Jika merujuk aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan potongan aplikasi diterapkan di dua perusahaan aplikasi besar sudah melebihi dari 20 persen.
“Sehingga kami sebagai asosiasi menilai perusahaan aplikator sengaja melanggar aturan tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Lantas, bagaimana tanggapan dari perusahaan aplikasi ojol di Indonesia?
Baca juga: Cara Cek Pengeluaran di Gojek Selama Setahun, Unduh Gojek Wrapped 2024 di Sini
Tanggapan Gojek terhadap potongan mitra
Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina memastikan komisi yang diterima mitra Gojek tidak lebih dari 15+5 persen dari biaya perjalanan (tarif).
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui KP 1001/2022 untuk kendaraan roda dua.
Sesuai dengan KP 1001/2022, kata Rosel, 5 persen dari tarif ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra driver, seperti:
- Menghadirkan pelatihan keamanan berkendara bagi mitra
- Dukungan tim Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam
- Fitur keamanan
- Pengembangan aplikasi mitra.
Selain itu, untuk program Gojek Swadaya yang memungkinkan mitra driver dapat mengakses berbagai manfaat khusus mulai dari:
- Paket pulsa atau internet murah
- Perlindungan tambahan
- Berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan
- Beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.
"Sedangkan, biaya jasa aplikasi yang dibayarkan oleh pelanggan tidak termasuk dalam besaran biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan driver," kata Rosel kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, biaya jasa aplikasi digunakan mendukung pengembangan produk serta pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, hingga diskon untuk pelanggan yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, serta meningkatkan peluang pendapatan mitra driver secara keseluruhan.
Biaya ini, kata Rosel, merupakan praktik yang biasa diterapkan pada industri teknologi.
"Selain itu, pelanggan juga diberikan pilihan untuk menambahkan layanan layanan lainnya yang sepenuhnya menjadi keputusan konsumen, seperti GoGreener (fitur untuk kontribusi mengurangi emisi karbon)," pungkasnya.
Baca juga: Penumpang Disebut Harus Bayar Biaya Tambahan Agar Cepat Dapat Driver Ojol, Ini Kata Gojek
Respons pihak Grab terkait potongan 30 persen mitra
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyampaikan, besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Biaya Layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi Konsumen," ujarnya terpisah.
Dia menambahkan, sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas Mitra Pengemudi melalui berbagai inisiatif, sebagai berikut:
- Dukungan operasional (Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai).
- Program strategis untuk pengembangan kapasitas Mitra Pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya.
- ?Asuransi kecelakaan untuk melindungi Mitra Pengemudi.
Baca juga: Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk
Kata pihak Maxim terhadap keresahan pengemudi ojol
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah memastikan biaya potongan aplikasi yang dibebankan ke mitra pengemudi sudah sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.
Dia menyebutkan, Maxim hanya memberikan potongan komisi aplikasi dengan maksimal 15 persen.
“Maxim telah mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan aturan. Dalam penerapannya kami memberikan komisi potongan sebesar 5-15 persen kepada mitra pengemudi kami dan itu tergantung dengan tarif,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Dirhamsyah mengatakan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada mitranya untuk mendapatkan pengurangan potongan komisi aplikasi melalui program Pengemudi Branding Prioritas.
“Kami menghormati mitra pengemudi kami untuk mendapatkan penghasilan utama maupun tambahan. Untuk itu melalui Motivation Program for Drivers yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikais yang lebih rendah,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.