KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk sejumlah hal dalam kehidupan sehari-hari.
KTP berguna untuk pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) maupun membuka rekening bank.
Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP bisa melakukan pencetakan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Jika berada di luar kota/kabupaten atau provinsi karena sudah menikah, berkeluarga, atau kuliah, bisakah KTP dicetak di luar domisili?
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini
Bisakah membuat KTP di luar domisili?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, KTP bisa dicetak di luar domisili selama tidak ada perubahan data.
Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan KTP tanpa perubahan data.
Ditjen Dukcapil menyediakan layanan membuat KTP di luar domisili agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen kependudukan.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga validitas data pemilih dan menghindari permasalahan di hari pemungutan suara.
Dengan begitu, mereka bisa memiliki KTP sekaligus menggunakan hak suara untuk mencoblos.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Syarat membuat KTP
Membuat KTP di masa sekarang sudah praktis mudah karena Ditjen Dukcapil menyederhanakan syaratnya.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Syarat membuat KTP terdiri dari:
- Pemohon sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga
Cara membuat KTP
Setelah dua hal tersebut dipenuhi, ikuti cara membuat KTP sebagai berikut di kantor Dukcapil sesuai atau di luar domisili:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan)
- Jika sudah, lampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai kantor petugas Dukcapil menerbitkan KTP.
Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Aturan baru pembuatan KTP
Masyarakat perlu memahami bahwa pembuatan KTP pada 2025 sudah menggunakan aturan baru, sebagaimana diatur dalam Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024.
Aturan tersebut adalah operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada masyarakat untuk mendapat persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan, operator baru bisa melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan masyarakat.
Setiap kantor Dukcapil kabupaten/kota juga diwajibkan menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh masyarakat yang hendak membuat KTP.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.
Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.