Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Perintahkan Buka Pemblokiran, TikTok Mulai Pulihkan Layanan di AS

Baca di App
Komentar Lihat Foto
TikTok
Pesan yang dilihat pengguna TikTok di AS saat layanan kembali beroperasi.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta agar TikTok dibuka kembali pada Senin (20/1/2025).

Diketahui, pemblokiran TikTok menyusul keputusan Mahkamah Agung yang melarang aplikasi asal China itu beroperasi di AS.

TikTok sempat memutus akses layanan di AS tepat dua jam sebelum larangan berlaku.

Namun, 14 jam setelah pemblokiran, Trump mengeluarkan pernyataan yang berisi janji untuk menghentikan sementara hukum yang mengatur larangan TikTok di AS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan hukum tersebut berlaku, sehingga kita dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita," tulis Trump di akun media sosial Truth Social, Senin.

"Perintah tersebut juga akan menegaskan bahwa tidak akan ada tanggung jawab bagi perusahaan mana pun yang membantu mencegah TikTok ditutup sebelum perintah saya," sambungnya.

Baca juga: AS Blokir TikTok, Warga Tetap Gunakan Aplikasi China Lain sebagai Alternatif

TikTok mulai pulihkan layanan

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengaku mulai memulihkan layanan setelah Trump memberikan jaminan yang mereka perlukan.

"Sesuai kesepakatan dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses memulihkan layanan," bunyi keterangan TikTok, dikutip dari NBC News, Senin (20/1/2025).

"Kami berterima kasih kepada Presiden Trump karena telah memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami," sambungnya.

TikTok mengaku akan bekerja sama dengan Trump untuk menemukan solusi jangka panjang sehingga layanan mereka bisa tersedia di AS.

Ketersediaan TikTok kembali meningkat secara bertahap pada Minggu sore, dengan akses pertama kali tersedia melalui peramban web. 

Pada hari yang sama, TikTok dapat digunakan oleh sebagian orang. Pengguna akan disambut dengan pesan sebagai berikut:

"Selamat datang kembali! Terima kasih atas kesabaran dan dukungan Anda. Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, TikTok kembali hadir di AS! Anda dapat terus membuat, berbagi, dan menemukan semua hal yang Anda sukai di TikTok."

Baca juga: Mengenal Aplikasi RedNote, Apakah Lebih Aman daripada TikTok?

Belum tersedia di Play Store dan App Store

Namun, aplikasi tersebut dilaporkan masih belum tersedia di Play Store atau App Store.

Dikutip dari NPR, Minggu, para ahli hukum mengatakan, raksasa teknologi mungkin menunggu untuk melihat apakah Trump mematuhi hukum yang berlaku.

Hal ini akan mengharuskan Gedung Putih untuk menyatakan kepada Kongres bahwa kesepakatan menjual TikTok sedang berlangsung sebelum dapat menghentikan penegakan larangan tersebut.

Jika tidak, perusahaan seperti Apple dan Google, secara teori, dapat menghadapi hukuman finansial yang berat.

Berdasarkan undang-undang larangan TikTok, mendukung aplikasi tersebut sebelum divestasi dapat memicu denda sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,9 juta per pengguna, sehingga dapat dengan mudah mencapai miliaran dollar AS dalam potensi hukuman.

Undang-undang pemblokiran TikTok yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, memungkinkan presiden untuk memberikan perpanjangan 90 hari sebelum larangan diberlakukan, asalkan kriteria tertentu terpenuhi.

TikTok akan dilarang kecuali pemiliknya, ByteDance menjual perusahaan tersebut kepada pembeli di luar China.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi