KOMPAS.com - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen atau Rp 3,03 miliar ke istri Presiden Ir. Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto (84).
Ratna Sari Dewi Soekarno merupakan istri keenam Soekarno. Dewi menikah dengan Soekarno pada 1962. Keduanya memiliki anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.
Diberitakan Friday Digital, Dewi Soekarno mendapat denda dari pemerintah Jepang karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada dua karyawannya.
Dewi harus membayar denda Rp 3,03 miliar karena kalah dalam gugatan yang dilayangkan mantan karyawannya sejak Februari 2021.
Baca juga: Nama Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur Dicabut dan Dihapus dari TAP MPR
Duduk perkara Dewi Soekarno didenda
Pertikaian hukum Dewi Soekarno dengan dua mantan karyawan perusahaannya, Office Deva Sukarno berawal pada 2021 semasa pandemi Covid-19.
Pada 3 Februari 2021, Dewi menerima berita duka kematian menantu laki-lakinya, Fritz di Indonesia. Dia pun berangkat ke Indonesia keesokan harinya untuk menghadiri pemakaman Fritz.
Namun saat itu, pandemi menyebar cepat di seluruh dunia. Jepang mengalami gelombang ketiga Covid-19 dan Indonesia melaporkan lebih dari 10.000 kasus baru setiap hari.
Melihat situasi ini, para karyawan khawatir dan menduga Fritz meninggal karena Covid-19. Mereka juga takut Dewi mungkin terinfeksi saat pulang kembali ke Jepang.
Kediaman Dewi berada di gedung yang sama dengan kantor. Ini membuat karyawan merasa harus menghindari kontak langsung dengannya saat bekerja.
Mereka lalu sepakat tidak datang ke kantor selama dua minggu setelah Dewi kembali dari Indonesia. Mereka memilih bekerja jarak jauh dan akan mengabarkan rencana ini ke Dewi saat dia kembali ke kantor pada 12 Februari 2021.
Namun, rencana itu membuat Dewi marah. Dia menyebut risiko infeksi para karyawannya lebih besar karena mereka naik kendaraan umum untuk pergi ke kantor.
“Kamu, apa yang kamu bicarakan? Aku bukan patogen atau apa pun! Aneh, kalian. Kalau kalian setakut itu, kalian tidak perlu ikut. Ini merepotkan. Aku benar-benar benci merasa tidak nyaman seperti ini," katanya.
Kemudian pada 14 Februari 2021, dua karyawan Dewi menerima email pemberitahuan penghentian kontrak kerja dari mantan bosnya.
Menanggapi pemutusan kerja itu, kedua mantan karyawan Dewi mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Potensi Gempa Megathrust Merusak di Jepang 30 Tahun Mendatang
Alasan pengadilan denda Dewi Soekarno
Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan Dewi harus membayar 3 juta yen ke setiap mantan karyawan sebagai ganti gaji yang belum dibayar.
Keputusan ini setara dengan putusan gugatan serupa. Kedua mantan karyawan menerima putusan tersebut. Namun, Dewi menolak keputusan ini karena berujung pada litigasi.
Dewi tidak puas dengan keputusan tersebut. Dia hanya hanya menawarkan sekitar 400.000 yen sebagai penyelesaian kasus tersebut.
Atas perbedaan pendapat itu, Dewi tidak menyetujui dilakukan mediasi. Dia memutuskan menyerang balik kedua mantan karyawan lewat dua gugatan hukum.
Pada Juli 2022, Dewi menggugat mantan karyawannya di Pengadilan Distrik Tokyo dengan klaim mereka mengarahkan karyawan lain untuk mengucilkan dirinya secara ilegal dan menolak melapor bekerja di kantor.
Lalu pada April 2023, kantor Dewi mengugat mantan karyawannya keliru percaya Dewi terinfeksi Covid-19 sehingga menghasut karyawan lain untuk tidak bekerja. Mereka juga dianggap menyebabkan kerugian dengan melapor ke pengadilan ketenagakerjaan.
Pada Desember 2024, pengadilan justru memutuskan Dewi harus membayar total sekitar 29 juta yen kepada dua mantan karyawannya sebagai ganti gaji bulanan dan bunganya.
Pengadilan menerima klaim mantan karyawan dan memutuskan pemecatan mereka tidak sah. Sebab, Dewi memecat mereka secara tidak adil dan tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Soekarno Melenggang ke Kursi DPR RI
Bukan kasus hukum pertama
Sanksi pembayaran denda yang dialami Dewi Soekarno bukan kasus hukum pertama yang dialaminya.
Perseteruan dengan mantan karyawannya terungkap Weekly Shincho pada November 2022. Dia pun menggugat pidana surat-surat kabar yang melaporkan kasus itu ke pengadilan.
Dikutip dari Geitopi (27/2/2024), Dewi juga pernah menggugat majalah Weekly Bunshun karena memberitakan Dewi kabur membawa uang 17 juta yen dari organisasi amal.
Artikel itu dibantahnya. Dia mengajukan tuntutan terhadap majalah tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadapnya.
Dia juga pernah menggugat pihak Grand Prince Hotel Takanawa karena membuat mantel bulunya robek ketika dititipkan ke salah satu petugas. Namun, rekaman CCTV menunjukkan mantel itu sudah robek sebelum dititipkan.
Dewi pun pernah terlibat penyerangan ke wanita biasa saat merekam program stasiun televisi Jepang, TBS. Serangan dilakukan karena wanita itu melontarkan provokasi yang merendahkan Dewi hingga membuatnya marah.
Selain itu, Dewi juga diketahui pernah menjalani hukuman 60 hari penjara karena menyerang wajah cucu mantan presiden Filipina, Maria Osmena, dengan gelas anggur pada 1992.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.