KOMPAS.com - Pindah tempat tinggal ke luar kabupaten atau kota menjadi tuntutan bagi sebagian orang ketika mendapat pekerjaan atau penugasan baru, menikah, sekolah, atau kuliah.
Salah satu hal yang harus segera diurus ketika berganti domisili ke daerah lain adalah pindah Kartu Keluarga (KK).
Prosedur pindah KK antar-kabupaten atau kota dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal dan tujuan.
Untuk melakukan pemindahan KK ke luar daerah, pemohon wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Selengkapnya mengenai syarat dan cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota dapat dilihat di bawah ini.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Syarat pindah KK ke luar kabupaten atau kota
Pemerintah sudah mengatur syarat pindah KK ke luar kabupaten atau kota dalam PP Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Syarat utama mengurus pindah KK antar-kabupaten atau kota adalah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Namun, ada beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan kepada petugas Dukcapil, baik di daerah asal maupun tujuan.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, berikut syarat pindah KK antar kabupaten atau kota selengkapnya:
Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal:- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk atau F-1.03 (tersedia di kantor Dukcapil daerah asal)
- Fotokopi KK.
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.
Solusinya, anak-anak yang tidak pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali serta Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.
Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan:- SKPWNI
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal pada alamat jika menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali
- Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP
- Kartu Indonesia Anak atau KIA jika anak sudah memilikinya.
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota
Jika syarat-syarat sudah dipenuhi, lanjutkan prosedur pindah KK ke luar kabupaten atau kota dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Cara pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal:- Mengisi F-1.03 oleh pemohon yang hendak pindah sebagai syarat utama mendapatkan SKPWNI
- Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga yang tercatat
- Penerbitan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah:
- Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang tetap, hanya anggota keluarga yang pindah sudah tidak tercantum pada KK
- Jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan Kepala Keluarga yang berbeda
- Melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi wali serta Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali
- Pemohon tidak perlu menyerahkan e-KTP dan/atau KIA karena dua dokumen ini akan ditarik di kantor Dukcapil daerah tujuan
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil di daerah asal menyerahkan SKPWNI.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Cara pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan:- Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kantor Dukcapil di daerah tujuan untuk melanjutkan prosedur pindah KK
- Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil
- Lampirkan juga berkas tambahan berupa surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan
- Pemohon di bawah 17 tahun yang menumpang ke KK lain, melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali
- Menyerahkan e-KTP dan KIA alamat lama ke petugas Dukcapil supaya diterbitkan dokumen dengan alamat yang baru.
Jika pemohon telanjur menetap di daerah tujuan dan tidak sempat mengurus pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal, cara yang harus dilakukan adalah:
- Datangi kantor Dukcapil daerah tujuan
- Bawalah fotokopi KK, e-KTP, surat pernyataan atau surat penugasan dari orang tua atau wali, dan KIA
- Pengurusan SKPWNI akan dibantu oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan untuk dikomunikasikan dengan Dukcapil di daerah asal melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.