Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Target Tilang Elektronik, Pemberitahuan Dikirim via WhatsApp Satu Menit Setelah Melanggar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Tindak pelanggaran lalu lintas lawan arah di persimpangan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghapus tilang manual menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Senin (20/1/2025).

Pemberitahuan tilang elektronik akan menggunakan sistem baru, yaitu Cakra Presisi.

Cakra Preisi adalah sistem yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Setelah terekam kamera ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi melalui surat ke alamat rumah. Prosesnya pun menjadi lebih efisien.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja sasaran pelanggaran lalu lintas sistem Cakra Presisi?

Baca juga: Polda Jaya Berhenti Tilang Manual mulai Akhir Januari 2025, Apa Alasannya?


Sasaran tilang elektronik

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran notifikasi tilang elektronil atau Cakra Presisi.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025), berikut pelanggarannya:

  1. Melanggar ganjil-genap
  2. Melanggar marka dan rambu jalan
  3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Menggunakan ponsel saat berkendara
  9. Menerobos jalur busway
  10. Berboncengan lebih dari tiga orang.

Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut berisi tautan ke situs http://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi. Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon.

Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.

Baca juga: Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

Denda tilang elektronik

Sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada aturan tersebut, berikut sanksi dan denda bagi pelanggar tilang elektronik sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran:

Sesuai Pasal 287, pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak mematuhi marka dan rambu jalan dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, menurut Pasal 287 (1).

Mengacu pada Pasal 287 (5), mengabaikan batas kecepatan maksimum dan minimum dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

  • Menerobos lampu merah

Pelanggar yang menerobos lampu merah juga terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan sesuai Pasal 287 (2).

  • Melawan arus

Berkendara melawan arus berarti melanggar Pasal 287, sehingga dapat dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca juga: Ini Kelompok yang Bakal Dikenakan Denda jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

  • Tidak memakai helm

Selanjutnya, Pasal 291 (1) menerangkan, berkendara tanpa menggunakan helm didenda maksimum Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berdasarkan Pasal 289, mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan didenda hingga Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Pasal 283 menyebutkan, berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain di jalan didenda maksimal Rp 750.000 atau dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.

  • Menerobos jalur busway

Penerobos jalur busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, menurut Pasal 61(3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

  • Berbonceng lebih dari tiga orang

Merujuk pad Pasal 292, mengangkut penumpang lebih dari satu orang didenda paling banyak Rp 250.000 atau dipidana kurungan maksimal satu bulan.

(Sumber: Kompas.com/Bahrudin Al Farisi | Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Bayar Denda E-tilang secara Online Disebut Lebih Mahal daripada di Kejaksaan, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi