Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Cakra Presisi, Bagaimana Cara Kerja dan Bayar Dendanya?

Baca di App
Lihat Foto
etle-pmj.id
ilustrasi laman etle-pmj.id.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang non-manual Cakra Presisi mulai Senin (20/1/2025).

Sistem tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas.

Nantinya, pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.

"Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai Desember, STNK Akan Langsung Diblokir Saat Kena Tilang ETLE, Benarkah?

Lalu, seperti apa cara kerja sistem Cakra Presisi ini beserta mekanisme pembayaran denda tilang? Berikut penjelasannya.

Cara kerja sistem Cakra Presisi

Dilansir Kompas.com, Selasa (21/1/2025), dijelaskan mengenai cara kerja sistem Cakra Presisi.

Sistem Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE yang dipasang di beberapa wilayah.

Saat pengendara melanggar lalu-lintas dan tertanggap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.

Notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman http://etle.pmj.id.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar.

Jika sudah, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.

"Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka," ucap Latif.

Setelah mengetahui cara kerja sistem Cakra Presisi, berikut penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda tilang.

Baca juga: Ramai soal Uji Coba ETLE Drone di Jateng, Kapan Mulai Diterapkan?

Mekanisme pembayaran denda

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (21/1/2025), dijelaskan terkait mekanisme pembayaran denda pasa sistem Cakra Presisi.

Setelah pelanggar menerima kode bayar pada situs https://etle-pmj.id/, ia bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang.

Denda tilang bisa dibayarkan melalui:

  • transfer ATM,
  • mobile banking, atau
  • loket pembayaran di kantor Samsat

Jika pembayaran sudah selesai, maka status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Reni Susanti)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi