KOMPAS.com - Semenjak sudah tidak menjabat sebagai Presiden RI, kediaman Joko Widodo (Jokowi) yang berlokasi di Gang Kutai Utara, Nomor 1, Kelurahan Sumber, Surakarta, ramai dikunjungi oleh warga.
Kebanyakan orang yang datang sekadar ingin bertemu dan berfoto dengan mantan orang pertama di Indonesia itu.
Hal inipun disambut baik oleh Jokowi yang mempersilakan hal tersebut.
"Silakan datang aja masyarakat, rakyat yang mau ketemu Bapak Jokowi. Memang dari bapak dipersilakan untuk datang, baik yang mau berfoto, bersalaman. Monggo kita persilakan datang ke tempat bapak. Dari bapak mempersilakan," ujar ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Akan tetapi, untuk bisa bertemu dengan mantan Walikota Solo itu, ada serangkaian aturan berpakaian yang perlu diperhatikan.
Lalu, bagaimana cara berpakaian yang diperbolehkan untuk bertemu Jokowi?
Baca juga: Ada Baliho Bergambar Jokowi di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Ini Penjelasan Manajemen
Aturan bertamu ke rumah Jokowi
Untuk bertemu dengan Jokowi, warga atau masyarakat wajib memakai pakaian yang sopan tidak menggunakan sandal jepit.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) Kapten Windra Sanur.
"Cara berpakaian, kalau datang minimal adab bertamu. Cara berpakaian yang sopan pakai celana panjang, jangan pakai sandal jepit," ucap Windra kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Menurut Windra, itu merupakan bentuk adab bertamu yang baik.
Baca juga: Motif Batik Jokowi dan Sultan HB X Jadi Sorotan, Adakah Pesan Tersirat?
Waktu berkunjung ke rumah Jokowi
Selain itu, Windra juga menjelaskan mengenai waktu berkunjung ke rumah Jokowi.
Ia menyampaikan, warga sudah mengantre sejak pukul 09.00 WIB untuk bertemu Jokowi.
"Kalau ramai, sudah sejak pagi jam 09.00 WIB, sudah mulai," ujar Windra.
"Kalau malam, bisa (mengunjungi) sebelum jam 20.00 WIB," lanjut dia.
Meski ada ratusan warga yang rela mengantre pagi, Windra tetap menekankan kepada pengunjung untuk menjaga adab bertamu.
Agar kunjungan tetap nyaman dan tertib, masyarakat dapat memanfaatkan lahan parkir yang tersedia di area kanan dan kiri rumah Jokowi.
Sementara, jika menggunakan bus, warga dapat memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan raya.
Baca juga: Klarifikasi OCCRP soal Jokowi Masuk dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024
(Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.