Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gaji Ketua RT di Jakarta, Yogyakarta, Bekasi, Pontianak, dan Makassar

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi Rupiah.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Rukun Tetangga (RT) merupakan unit terkecil yang langsung berhubungan dengan masyarakat sehari-hari.

Sebagai pemimpin, seorang ketua RT memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan, dan ketertiban.

Guna mendukung peran tersebut, dibutuhkan biaya operasional atau upah untuk ketua RT.

Besaran upah atau gaji ketua RT bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Penusukan Pasutri di Tebet, Istri Korban Merangkak Minta Tolong...

Berikut besaran gaji ketua RT di sejumlah daerah.

Besaran gaji ketua RT di sejumlah daerah

DKI Jakarta

Ketua RT di DKI Jakarta berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta per bulannya.

Besaran gaji itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Berikut bunyi Keputusan Gubernur tersebut.

"Memberikan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan besaran, sebagai berikut:

Yogyakarta

Menurut Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 tahun 2022, gaji ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.

Pemberian upah tersebut ditujukan guna memberikan apresiasi dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Bekasi

Besaran upah untuk ketua RT di Bekasi tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Dalam keputusan tersebut, pemberian bantuan operasional ketua RT dianggarkan sebesar Rp 1.548.000 per tiga bulan sekali.

Artinya, setiap bulannya ketua RT akan menerima gaji sebesar Rp 516.000 per bulannya.

Baca juga: Beda Penjelasan Dewi Perssik dan Ketua RT soal Sapi Kurban yang Ditolak

Pontianak

Sementara itu, anggaran gaji untuk ketua RT di Pontianak dijatah sebesar Rp 1,5 juta per tahunnya.

Artinya, setiap bulannya ketua RT di Pontianak menerima gaji Rp 125.000.

Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintahan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

Makassar

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, besaran upah ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerjanya.

Apabila kinerjanya mencapai taraf cukup atau yang paling rendah, maka ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan

Sementara, jika kinerja mencapai taraf sangat baik atau paling tinggi, maka ketua RT di Makassar bisa memperoleh upah Rp 2 juta per bulan.

Baca juga: Drama Ruko Caplok Bahu Jalan di Jakarta Utara: Dibongkar Paksa dan Ketua RT Didemo Massa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi