Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bantah Peserta JKN Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus

Baca di App
Lihat Foto
Beredar imbauan peserta JKN BPJS Kesehatan untuk daftar ulang agar iuran 2025 digratiskan
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan peserta Jamainan Kesehatan Nasional (JKN) harus daftar ulang jelang dihapusnya sistem kelas BPJS Kesehatan, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh pengguna akun TikTok @pro*****1i6, Jumat (17/1/2025).

Dalam unggahan yang sudah dilihat lebih dari 6 juta kali itu, peserta JKN diimbau untuk daftar ulang agar iurannya digratiskan per 2025.

"Kelas 1, 2, 3 dihapus. Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS Anda, karena iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat mulai 30 Juni 2025.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, benarkah peserta JKN harus daftar ulang dan iuran BPJS Kesehatan 2025 gratis?

Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.

Dia memastikan, tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.

"Peserta JKN mendaftar ulang dan iuran digratiskan adalah hoaks. Ini hoaks dan berita yang tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Hingga saat ini, lanjutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Saat ditanya mengenai besaran iuran baru yang bakal diterapkan pada Juni mendatang, Rizzky mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan dan evaluasi antara kementerian dan lembaga yang terkait," ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," sambungnya.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal atau Ganda, Apakah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan bakal disesuaikan dengan sistem terbaru paling lambat mulai 1 Juli 2025.

Karena pemerintah belum mengumumkan tarif resminya, nominal iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengikuti Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan tersebut, setiap jenis peserta memiliki skema iuran yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok yang termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Besaran iuran peserta PBI: Rp 42.000 per orang per bulan

2. Peserta PPU

Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS adalah peserta yang diberi upah dari pemberi kerja, baik di sektor swasta, BUMN, BUMD maupun lembaga pemerintahan.

PPU di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  • Besaran iuran peserta PPU: 5 persen dari gaji atau upah per bulan

Sebanyak 4 persen dari iuran PPU dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Bagi peserta PPU yang memiliki keluarga tambahan, seperti anak keempat, orangtua, dan mertua dikenakan iuran tambahan.

  • Besaran iuran untuk keluarga tambahan PPU: 1 persen dari gaji atau upah per bulan (dibayar oleh peserta)

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya

3. PBPU dan BP

Pekerja Bukan Peneima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.

PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau sektor informal. Sementara, BP adalah peserta yang tidak bekerja, misalnya, pensiunan, veteran, dan investor.

 Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Bagi peserta kelas III, mendapat bantuan dari pemerintah Rp 7.000, sehingga hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS diterapkan

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pernah membeberkan kemungkinan tarif BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Menurutnya, meski belum ditentukan, besaran iuran BPJS KRIS bisa jadi tidak berubah.

Sebab tujuan sistem KRIS untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta dan memberikan pelayanan satu kelas sama rata.

"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (11/10/2024).

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasiona (SJSN).

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny | Editor: Aprillia Ika)

Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi