KOMPAS.com - Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, ketentuan penjualan elpiji 3 kg diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Lantas, bagaimana cara pengecer mendaftar jadi pangkalan gas elpiji 3 kg?
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg
Wakil Menteri ESDM Yuliot menuturkan, perubahan skema pendistribusian baru elpiji 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ujar Yuliot.
Menurut Yuliot, pemerintah akan memberlakukan jeda waktu pada 1 Februari 2025 sebagai waktu peralihan penjualan elpiji 3 kg.
"Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," tambah Yuliot.
Pengecer dan masyarakat dapat menjual tabung gas melon sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina.
Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan bisa memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.
Yuliot melanjutkan, pihaknya juga sudah mengintegrasikan NIK yang didaftarkan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Bagaimana Cara Belinya?
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara daftar menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg:
Buat akun OSSPendaftaran agen pangkalan gas elpiji 3 kg dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) selaku penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS wajib digunakan pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dikutip dari laman resminya, berikut langkah membuat akun OSS:
- Buka situs www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" pada pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran
- Centang persetujuan, lalu klik "Submit"
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Sistem OSS kemudian akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
Setelah mendapatkan kata sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id. Kemudian klik "Masuk" ke akun OSS.
Ajukan nomor induk berusaha
Setelah membuat akun OSS, masyarakat yang ingin menjadi pangkalan gas dapat mengajukan izin usaha mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masih dikutip dari laman OSS, berikut cara mengajukan NIB untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina:
- Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima
- Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha"
- Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan
- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
- Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalapn elpiji dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang diunduh melalui Google Play Store atau Apps Store.
Data-data yang diperlukan untuk mengajukan NIB yakni data lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Mendaftar pangkalan gas elpiji 3 kgDiberitakan Kompas TV (15/1/2023), pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi kemitraan.pertamina.com.
Berikut cara mendaftar sebagai agen resmi pangkalan gas elpiji 3 kg:
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
- Klik Registrasi
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.
Dokumen yang dibutuhkan berupa KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, dibutuhkan surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perlu juga menyampaikan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia memathui ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Setelah menjadi agen 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina. Sementara perekrutan karyawan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji.
Pangkalan resmi gas elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.