KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau Liquefied petroleum gas (LPG) melalui pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Lantas, adakah syarat pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi, termasuk batas pembeliannya?
Baca juga: Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Beli elpiji 3 kg di pangkalan bawa KTP?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Ia memastikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer.
Menurutnya, ini karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mencari pangkalan terdekat masyarakat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg
Dilansir dari akun X (Twitter) @MyPertaminaID, saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," kata Heppy, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Heppy juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Menurut dia, harga elpiji 3 kg yang ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," kata Heppy.
Ia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pangkalan akan diuntungkan karena mendapat jaminan mutu dan kualitas.
Baca juga: Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.