Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klik Oss.go.id untuk Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Ragasemangsang 1, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). Klik Oss.go.id untuk Daftar Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Aturan ini diterapkan agar distribusi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2/2025). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia menilai, dengan membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, ketersediaannya dapat tetap terjaga dengan harga yang terjangkau.

Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg?

Baca juga: Dinilai Sulitkan Warga, Pemerintah Diminta Batalkan Skema Baru Pembelian Elpiji 3 Kg

Cara daftar pangkalan elpiji 3 kg

Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.

Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:

Baca juga: Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi 

1. Cara daftar OSS elpiji 3 kg

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.

OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:

  • Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas
  • Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
  • Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.

Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.

Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik "Masuk".

Baca juga: Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB

Setelah akun OSS aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Masih dari sumber yang sama, berikut tata caranya:

  • Buka situs https://www.oss.go.id
  • Masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima
  • Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" lalu lengkapi data profil yang diminta
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
  • Jika sudah, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
  • Pastikan seluruh data tersisi dengan benar, lalu beri centang kolom persetujuan
  • Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
  • Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Khusus NIB, pengajuan dapat pula dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada pada Google Play Store atau Apps Store.

Adapun data yang diperlukan untuk mengajukan NIB, yaitu lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Baca juga: Adakah Syarat dan Batas Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi? Ini Kata Pertamina

3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg

Jika sudah memiliki NIB dan Izin Usaha, pemilik warung bisa melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman resmi kemitraan Pertamina. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Baca juga: Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025

Diberitakan KompasTV, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi saat mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg, yakni:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Bukti saldo rekening
  • Akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
  • Surat referensi bank
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
  • Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Usaha Mikro Pakai Elpiji 3 Kg Wajib Lampirkan Suket, Ini Penjelasan Plt Dirjen Migas

Tak hanya itu, pemilik warung juga harus menyampaikan susunan kepengurusan, jumlah karyawan, daftar pangkalan, dan outlet beserta kontrak perjanjian.

Kemudian surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji.

Nantinya, pangkalan resmi elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan elpiji 3 kg.

Selama menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina. Sementara, perekrutan karyawan merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji 3 kg.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi