Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Ungkap Alasan Cabut Peredaran Uang Seri For The Children of The World 1999

Baca di App
Lihat Foto
bi.go.id
BI cabut uang seri For The Children of The World tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan dan pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World tahun emisi 1999, Jumat (31/1/2025).

Uang tersebut merupakan seri khusus untuk memperingati ulang tahun UNICEF ke-50 dan menjadi bagian dari partisipasi BI dalam program The UNICEF Children of the World Coin Collection untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di seluruh Indonesia.

Pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World diatur dalam Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025.

Masyarakat yang masih menyimpan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Uang Palsu Banyak Dijual di Marketplace, BI: Sudah Diblokir dan Take Down

Itu artinya, masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan kedua uang tersebut setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Uang tersebut juga bisa ditukarkan di kantor pusat maupun perwakilan BI di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Warganet Keluhkan Belanja Pakai Uang Rp 500 Warna Kuning Ditolak, Apakah Sudah Tidak Berlaku?


Alasan BI tarik uang seri For The Children of The World

Dilansir dari laman resmi BI, Kamis (30/1/2025), BI melakukan pencabutan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World karena uang ini memiliki masa edar yang cukup lama.

Uang tersebut telah ditetapkan sebagai alat pembayar yang sah di wilayah Indonesia sejak 31 Januari 2000.

Dasar hukum BI mencabut uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World adalah Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Sehingga perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis BI dalam pengumumannya.

“Pencabutan dan penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah BI.

Baca juga: Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI

Ketentuan menukar uang seri For The Children of The World

Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau laman www.pintar.bi.go.id.

Penukaran uang dilakukan sesuai ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah.

Namun, BI akan menerapkan ketentuan khusus apabila masyarakat menukarkan uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Merujuk Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, berikut ketentuan menukar uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat:

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Uang Palsu? Ini Arahan BI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi