KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Syarat subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Baca juga: Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Sedangkan, syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Wajib pajak bisa melihat nomor NPWP di bagian atas kartu fisik yang diberikan kantor pajak.
Jika lupa atau hilang, wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat handphone (HP).
Berikut syarat dan cara cek nomor NPWP dengan KTP.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?
Syarat cek nomor NPWP dengan KTP
Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan sebelum mengecek nomor NPWP menggunakan KTP.
Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), syarat cek nomor NPWP dengan KTP terdiri dari:
- Ponsel dengan jaringan internet yang aktif
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP
Cara cek NPWP dengan KTP
Jika hal-hal yang disyaratkan sudah dipenuhi, lanjutkan cara cek nomor NPWP dengan KTP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Jika laman error, tunggu beberapa menit atau jam sampai https://ereg.pajak.go.id/ceknpwpdapat diakses
- Bila laman sudah bisa diakses, pilih kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Masukkan 16 digit nomor KK
- Isi captcha dengan benar
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai NPWP, mulai dari nomor, nama wajib pajak, status wajib pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) muncul.
Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya
Cara cetak NPWP online
Selain melakukan pengecekkan, wajib pajak juga bisa mengunduh NPWP secara online dalam bentuk PDF.
Proses men-download NPWP dapat dilakukan melalui komputer, laptop, atau HP.
Cara tersebut memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus pencetakan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut cara cetak NPWP online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Khusus wajib pajak yang belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online
- Jika sudah login, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar
- Klik tombol “Kirim email”
- Kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat email yang terdaftar
- Cek email dan buka pesan masuk yang berisi kartu NPWP
- Unduh NPWP.
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.