Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi NPWP.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Sedangkan, syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Wajib pajak bisa melihat nomor NPWP di bagian atas kartu fisik yang diberikan kantor pajak.

Jika lupa atau hilang, wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online lewat handphone (HP).

Berikut syarat dan cara cek nomor NPWP dengan KTP.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?

Syarat cek nomor NPWP dengan KTP

Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan sebelum mengecek nomor NPWP menggunakan KTP.

Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), syarat cek nomor NPWP dengan KTP terdiri dari:

Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP

Cara cek NPWP dengan KTP

Jika hal-hal yang disyaratkan sudah dipenuhi, lanjutkan cara cek nomor NPWP dengan KTP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Cara cetak NPWP online

Selain melakukan pengecekkan, wajib pajak juga bisa mengunduh NPWP secara online dalam bentuk PDF.

Proses men-download NPWP dapat dilakukan melalui komputer, laptop, atau HP.

Cara tersebut memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus pencetakan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut cara cetak NPWP online:

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi