Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Pajak Online Orang Pribadi 2025

Baca di App
Lihat Foto
DJP Online
laman https://djponline.pajak.go.id/
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum 31 Maret 2025.

SPT Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang harus disampaikan setiap Wajib Pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pelaporan SPT untuk tahun 2025 yang mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya, masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing.

Untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT

Cara lapor pajak online 2025

Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk kepentingan bersama maupun menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.

Berikut adalah tata cara lapor pajak online orang pribadi di tahun 2025:

Perlu diperhatikan, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menerima surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online

Bagaimana jika lupa EFIN?

Jika Anda lupa nomor EFIN yang sudah terdaftar, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Selain itu, ada beberapa clayanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya, seperti:

Baca juga: Ada Core Tax, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi