Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Japto datang bersama sejumlah jajaran pengurus, termasuk Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Rabu (5/2/2025).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik menyita beberapa barang setelah menggeledah kediaman Japto.

Barang yang disita penyidik adalah uang Rupiah, valuta asing (valas), dokumen, barang bukti elektronik, dan sebelas mobil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Benar, ada kegiatan penggeledahan,” ujar Tessa dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

Alasan KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno

Tessa menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Dasar KPK mendatangi kediaman Japto adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Rita.

Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkap peran Ketum Pemuda Pancasila tersebut dalam kasus gratifikasi Rita.

“Belum bisa diungkap saat ini, Dasar geledahnya sama. Menggunakan sprindik gratifikasi RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Sebelum mendatangi rumah Japto, penyidik sudah menggeledah rumah eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Profil Ahmad Ali, Politikus Nasdem yang Rumahnya Digeledah KPK

Penyidik menyita barang bukti elektronik, uang dalam pecahan Rupiah dan asing, tas, serta jam setelah menggeledah kediaman Ahmad Ali.

Meski begitu, Tessa tidak mengungkap keterkaitan politikus Nasdem tersebut dengan kasus yang menjerat Rita.

Ia hanya menyampaikan, dasar penyidik melakukan penggeledahan adalah Sprindik perkara gratifikasi Rita.

“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Tessa dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Apa yang Perlu Diketahui?

KPK sedang dalami kasus gratifikasi Rita Widyasari

Penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali terjadi di tengah upaya KPK melakukan pengembangan kasus gratifikasi yang menyandung Rita.

Dalam kasus tersebut, Rita disebut menerima jatah 3,3 sampai 4 dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara dari perusahaan tambang.

Hingga saat ini, Rita masih menjalani vonis sepuluh tahun penjara sejak dijatuhi hukuman pada 2017.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600.000.000 subsider enam bulan kurungan.

Ia dihukum karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku?

Selain kasus gratifikasi, lembaga anti-rasuah juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Rita.

Hingga saat ini, KPK sudah menyita lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2025), sebagian besar barang sitaan telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Sementara itu, beberapa barang bukti lainnya ditempatkan di Samarinda, Kalimantan Timur untuk perawatan.

Dari berbagai barang yang disita, KPK akan mendalami asal-usul aset yang dimiliki Rita.

Hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan bakal dirampas sebagai asset recovery atau pemulihan keuangan negara melalui prosedur pengadilan.

Baca juga: Apa Alasan KPK Sulit Tangkap Paulus Tannos, Buron Korupsi E-KTP?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi