KOMPAS.com - Sertifikat tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku mulai 2026.
Warganet lewat akun media sosial X/Twitter, @tany**l, pada Sabtu (1/2/2025) menyebut, letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku mulai 2026 dan digantikan sertifikat elektronik.
Pengguna akun @arwid*** menambahkan, lahan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan letter C, petuk D, landrente, dan girik, akan disita negara pada 2026.
"Buruan urus sertifikat tanah bagi yg belum SHM," katanya.
Lantas, benarkah letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku pada 2026 dan harus diganti sertifikat elektronik dan SHM atau tanahnya akan disita negara?
Baca juga: Apakah Sertifikat HGB dan SHM Laut Bisa Diterbitkan?
Letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku 2026
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja menyebut, sertifikat tanah selain SHM bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Sertifikat seperti letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik merupakan dokumen adat tanah.
"Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka admistrasi perpajakan pada masanya," ujar Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, letter C, petuk D, landrente, dan girik bukan dokumen formal yang berkaitan sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan tanah.
Bukan bukti kepemilikan tanah, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.
Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dokumen itu tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah.
Ketentuan serupa dipertegas Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, letter C, petuk D, landrente, girik, dan dokumen lainnya dinyatakan tidak berlaku lima tahun kemudian sejak PP itu ditetapkan pada 2 Febaruai 2021.
Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung mulai 2 Februari 2026.
"Masyarakat diminta segera urus saja (letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain) menjadi sertifikat," tegas Arie.
Meski begitu, Arie tidak membenarkan klaim yang menyebut tanah akan disita negara jika hanya memiliki dokumen-dokumen tersebut dan tanpa SHM.
Baca juga: Berapa Biaya Urus AJB ke SHM 2024? Simak Simulasinya
Harus menjadi SHM
"Enggak harus elektronik. Sertifikat (tanah) analog pun punya kekuatan yang sama," lanjutnya.
Dia menambahkan, pengurusan sertifikat tanah baru pasti langsung diterbitkan juga versi elektroniknya. Karena itu, SHM analog dan elektronik sama-sama berlaku.
Untuk memastikan kepemilikan tanah, Arie mengimbau masyarakat yang lahannya baru memiliki sertifikat letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain untuk diubah menjadi SHM.
SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan UUPA, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.
"Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Berapa kantor pertanahan buka Sabtu Minggu," kata Arie.
Kementerian ATR/BPN pun memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarakan tanah pertama kalinya.
Arie menekankan, mengusur sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu bantuan ahli kuasa.
Baca juga: Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya
Cara ubah jadi SHM
Pengurusan dokumen kepemilikan tanah menjadi SHM dapat dilakukan dalam dua tahap di kantor kelurahan dan kantor pertanahan setempat.
Pemohon SHM harus menyiapkan dokumen akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik, serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik dari kelurahan atau desa.
Biaya pembuatan sertifikat tanah relatif, tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin luas dan strategis lokasinya, biaya mengurus sertifikat tanah akan semakin tinggi.
Diberitakan Kompas.com (28/10/2024), berikut langkah mengubah letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM.
1. Mengurus di kantor kelurahanPemohon SHM dapat memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik tanah perlu memastikan kepemilikannya sah dan tanah tidak menjadi obyek sengketa.
Surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Baca juga: Kenali Perbedaan AJB dan SHM Saat Beli Tanah, Mana yang Lebih Kuat?
2. Mengurus di kantor pertanahanSetelah mendapat dokumen-dokumen dari kelurahan, pemilik tanah melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sertifikat
Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.
- Pengukuran ke lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, dilakukan pengukuran tanah oleh petugas.
- Pengesahan surat ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan BPN. Kemudian, dikeluarkan Surat Ukur sah bertandatangan pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh petugas panitia A
Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.
- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.
- Terbitnya SK hak atas tanah
Selanjutnya, dilakukan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
Kemudian, dilanjutkan proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan. SHM kira-kira dapat diambil sekitar enam bulan sejak dilakukan proses permohonan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.