Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh UNS Wajibkan Mahasiswa Pindah Faskes BPJS ke Medical Center Kampus, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
X/@intinyadeh
UNS disebut mewajibkan mahasiswa pindah faskes ke medical center milik kampus.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah disorot setelah pihak kampus disebut mewajibkan mahasiswa pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan ke medical center milik kampus.

Hal tersebut diketahui dari beberapa unggahan di media sosial X yang menunjukkan pengumuman UNS terkait aturan mahasiswa menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan unggahan akun @uns***, Selasa (4/2/2025), warganet menyebut, mahasiswa tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) jika tidak memindahkan faskes ke Medical Center UNS.

Namun, UNS memberi kesempatan bagi mahasiswa yang tidak berkenan memindahkan faskes supaya mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke laman Sistem Akademik (Siakad).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KPK Sidak ke Undip dan UNS dalam Waktu Berdekatan, Ada Apa?

Kebijakan UNS yang mewajibkan mahasiswa melakukan pindah faskes mendapat kritikan karena beberapa warganet menilai, fasilitas di medical center milik kampus kurang memadai.

Ada pula warganet yang menyebut, jam operasional Medical Center UNS tidak 24 jam dan jauh dari tempat tinggal mahasiswa.

“Gais ini kita diharusin pindah faskes ke MC UNS kah? Soalnya di siakad ngga bisa ngakses bagian krs kalo blm ngisi soal BPJS itu. Tp MC UNS kan ngga 24jam ya, kalo misalnya sakit malem malem gimana, trs kan gerbang jg gak 24jam buka tuh ya, nanti kl sakit gmn jir manjat??” cuit warganet.

Baca juga: Penjelasan UNS soal Video Viral Pemain Futsal Injak Kepala Lawannya

Alasan UNS wajibkan mahasiswa pindah faskes BPJS Kesehatan

Juru Bicara UNS, Agus Riwanto buka suara soal unggahan yang menyebut pihak kampus mewajibkan mahasiswa pindah faskes ke medical center milik universitas.

Agus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya UNS menjalankan amanat dalam Pasal 28 H ayat (3),Pasal 34 ayat (2), dan (3) UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Setiap warga negara Indonesia juga berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

Selain itu, UNS sudah memiliki layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa yang dipusatkan di medical center milik kampus dan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS.

Baca juga: Profil Chatarina Muliana Girsang, Plt Rektor UNS yang Ditunjuk oleh Nadiem

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Karena alasan itulah, UNS ingin memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak kampus juga ingin membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.

Tujuan lainnya adalah memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan.

“Melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian fasyankes di UNS yang akan melayaninya,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Bagaimana jika mahasiswa tidak pindah faskes ke Medical Center UNS?

Agus menyampaikan, mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan faskes ke Medical Center UNS karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke Siakad.

Namun, ia menampik mahasiswa tidak bisa mengisi KRS karena mereka masih bisa melanjutkan proses registrasi dan akademik lainnya walau faskesnya tidak dipindah ke Medical Center UNS.

Ia juga meminta mahasiswa yang status BPJS Kesehatannya tidak aktif dan belum terdaftar supaya mengaktifkan status kepesertaannya atau melakukan registrasi.

Baca juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Resmi Mengundurkan Diri

“Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat memperbaharui statusnya, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke Siakad dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya,” jelas Agus.

Ia menambahkan, saat ini UNS sedang proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan faskes medical center milik kampus melalui aplikasi JKN Mobile.

Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan faskes ini telah diatur secara terintegrasi melalui Siakad.

Baca juga: Rektor UNS Mengundurkan Diri, Ini Profil dan Sepak Terjangnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi