KOMPAS.com - Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) belakangan ini ramai diperbincangkan.
Hal ini bermuara dari informasi yang santer beredar di media sosial yang menyebut bahwa gaji ke-13 dan 14 ditiadakan menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran kementerian serta lembaga pada 2025.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan belum ada keputusan karena persoalan ini masih dibahas.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Lantas, apa itu gaji ke-13 dan 14 ASN? dan bagaimana aturannya saat ini?
Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas
Mengenal gaji ke-13 dan 14 ASN
Gaji ke-13 adalah upah tambahan yang diberikan oleh pemerintah yang diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga menghadapi tahun ajaran baru.
Karena itu, biasanya gaji ke-13 ini cair bertepatan dengan masa pendaftaran anak sekolah antara bulan Juni-Juli.
Sementara, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian intensif ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kontribusi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dikutip dari Kompas.com (18/5/2021), upah tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969. Namun, pencairannya tergantung dengan kondisi keuangan negara sehingga ada kalanya gaji ke-13 ditiadakan.
Misalnya, pada tahun 1980-1982 gaji ke-13 disetop karena Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para ASN dan dibayarkan di awal bulan Juli kala itu.
Walaupun di tahun berikutnya, upah tambahan ini kembali tidak diberikan dengan alasan sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen.
Pemberian gaji ke-13 dilanjutkan kembali pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Adapun pedoman mengenai pemberian intensif saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?
Penerima gaji ke-13 dan 14
Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:
1. ASN
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima pensiun
4. Penerima tunjangan.
Komponen gaji ke-13 dan 14
Setiap kelompok menerima gaji ke-13 dan 14 dengan komponen yang berbeda, berikut rinciannya:
1. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi ASN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD bagi ASN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan.
4. THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan
- Diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama ASN 2025, Ada 10 Hari
Besaran gaji ke-13 dan 14
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut gambaran besaran maksimal gaji ke-13 dan 14 di tahun sebelumnya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550.
Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.
Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.