KOMPAS.com - Media sosial X, Instagram, dan TikTok diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 pada 2025.
Kabar gaji 13 dan 14 dihapus berembus ketika pemerintah melakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihapus adalah tambahan gaji dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN).
Sedangkan, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara pasti apakah gaji ke 13 dan 14 ASN jadi dihapus pada tahun ini.
Saat dikonfirmasi awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait isu tersebut.
Ia hanya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan. Namun, tidak dijelaskan hal yang disiapkan untuk menyalurkan atau menghapus gaji ke-13 dan 14.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced. Ya itu, tanyanya (soal pencairan gaji ke-13 dan 14) Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas
Kelompok ASN yang terdampak jika gaji ke-13 dan 14 dihapus
Jika gaji 13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya.
Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp 50 Juta
Di luar daftar tersebut, ada pula kelompok lain yang tidak termasuk ASN, namun berhak menerima gaji ke-13 dan 14, yakni:
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, mereka berhak menerima gaji ke-13 dan 14 apabila:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025?
Gaji ke-13 dan 14 juga diberikan untuk pejabat dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pimpinan dan anggota lembaga negara non-struktural dalam ketentuan tersebut terdiri atas:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Gaji yang Diterima
Besaran gaji ke-13 dan 14
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan 14 sesuai status dan kedudukan pejabat, ASN, serta pegawai non-ASN.
Dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 jika jadi diberikan pada tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
Baca juga: Duduk Perkara Menteri Satryo Didemo Pegawai ASN Kemendikti Saintek
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Baca juga: Mundur Lagi, Kapan ASN Pindah ke IKN?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.