Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN 2025 ramai dibahas di media sosial! Pemerintah belum memberikan keputusan resmi.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Media sosial X, Instagram, dan TikTok diramaikan dengan kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan 14 pada 2025.

Kabar gaji 13 dan 14 dihapus berembus ketika pemerintah melakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihapus adalah tambahan gaji dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?

Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara pasti apakah gaji ke 13 dan 14 ASN jadi dihapus pada tahun ini.

Saat dikonfirmasi awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait isu tersebut.

Ia hanya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan. Namun, tidak dijelaskan hal yang disiapkan untuk menyalurkan atau menghapus gaji ke-13 dan 14.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced. Ya itu, tanyanya (soal pencairan gaji ke-13 dan 14) Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas

Kelompok ASN yang terdampak jika gaji ke-13 dan 14 dihapus

Jika gaji 13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya.

Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp 50 Juta

Di luar daftar tersebut, ada pula kelompok lain yang tidak termasuk ASN, namun berhak menerima gaji ke-13 dan 14, yakni:

Khusus pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, mereka berhak menerima gaji ke-13 dan 14 apabila:

Baca juga: Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025?

Gaji ke-13 dan 14 juga diberikan untuk pejabat dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Pimpinan dan anggota lembaga negara non-struktural dalam ketentuan tersebut terdiri atas:

Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Gaji yang Diterima

Besaran gaji ke-13 dan 14

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan 14 sesuai status dan kedudukan pejabat, ASN, serta pegawai non-ASN.

Dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 jika jadi diberikan pada tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150.

Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

Baca juga: Duduk Perkara Menteri Satryo Didemo Pegawai ASN Kemendikti Saintek

C. Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: Mundur Lagi, Kapan ASN Pindah ke IKN?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi