KOMPAS.com - Penerimaan Polri untuk Bintara dibuka pada Rabu (5/2/2025) hingga Kamis (6/3/2025).
Rekrutmen Bintara 2025 berlaku untuk satuan Polisi Tugas Umum (PTU) dan Brigade Mobil (Brimob).
Polri juga membuka pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendidik, Tata Boga, Gizi, Polair, Hukum, Siber, dan Akuntansi.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp 50 Juta
Rekrutmen Polri 2025 untuk Bintara dapat diikuti oleh lulusan SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF.
Mereka bisa mendaftar secara gratis melalui laman resmi Penerimaan Polri 2025 di https://penerimaan.polri.go.id/.
Lalu, pangkat apa yang didapat setelah lulus Bintara dan berapa gajinya?
Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat Penerimaan Polri 2025 Taruna Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama
Lulus Bintara dapat pangkat apa?
Pendaftar yang sudah lulus atau menyelesaikan pendidikan Bintara akan menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Dilansir dari Tribratanews Polri, Minggu (7/4/2024), pangkat tersebut diperoleh setelah pendaftar mengikuti pendidikan Bintara selama lima bulan.
Masa pendidikan Bintara lebih singkat dari masa pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) selama empat tahun.
Merujuk laman Penerimaan Polri 2025, pendidikan Bintara dilaksanakan untuk membentuk polisi yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dasar kepolisian.
Pendidikan tersebut juga diharapkan membentuk polisi yang tangguh dan memiliki sikap serta perilaku terpuji sebagai pelaksana tugas utama Korps Bhayangkara.
Baca juga: Perbedaan Fungsi SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Apa Saja?
Berapa gaji Bintara Polri?
Polisi yang lulus pendidikan Bintara akan mendapat gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.
Gaji Bintara ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja maka penghasilan yang diperoleh semakin tinggi.
Selengkapnya mengenai gaji Bintara dapat dilihat di bawah ini:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp4.355.400.
Baca juga: 8 Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri yang Masuk Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Berapa tunjangan Bintara Polri?
Selain gaji, polisi berpangkat Bintara juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.
Berikut rincian tunjangan Bintara selengkapnya:
- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000.
- Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
- Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
- Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.00.
Baca juga: Jokowi Dapat Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri, Apa Itu?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.