Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kemunculan Mata Badai Seukuran Pulau Jawa | Warganet Ungkap Situs Coretax Tak Dilengkapi Keamanan API

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Tangkapan layar kanal Tren Kompas.com yang memperlihatkan berita terpopuler edisi Kamis (6/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025) pagi.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Berita kemunculan mata badai seukuran Pulau Jawa di Samudera Hindia memuncaki daftar Populer Tren kali ini.

Di bawahnya, ada berita yang memuat tanggapan DJP Kemenkeu setelah warganet mengungkap bahwa situs Coretax tak dilengkapi keamanan API.

Artikel di kanal Tren Kompas.com yang paling banyak dibaca selanjutnya, yakni terkait penerimaan Polri telah dibuka.

Baca juga: [POPULER TREN] Minuman Terbaik untuk Ginjal | Seruan Tagar #KaburAjaDulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Populer Tren edisi Kamis (6/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025) pagi yang dapat Anda simak:

1. Mata Badai Seukuran Pulau Jawa Muncul di Samudera Hindia, BMKG Ungkap Dampaknya

Mata badai sebesar Pulau Jawa muncul di Samudera Hindia, berdekatan dengan Yogyakarta dan Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025).

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial X, dulunya Twitter.

Beberapa di antaranya mengaitkan fenomena tersebut dengan kemunculan angin besar di sejumlah wilayah. Sebagian warganet lainnya khawatir, mata badai itu bakal melalui Indonesia dan berdampak buruk bagi cuaca Tanah Air. Lantas, apa dampak kemunculan mata badai di Samudera Hindia belakangan ini?

Baca selengkapnya di sini

2. Ramai soal Situs Coretax Tak Dilengkapi Keamanan API, Ini Kata DJP Kemenkeu

Lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal situs Coretax yang diduga tidak dilengkapi dengan sistem keamanan API.

Dikutip dari Central Data, sistem keamanan API adalah mekanisme keamanan yang diterapkan untuk melindungi Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) dari ancaman dan serangan siber.

Dugaan ini awalnya muncul dari akun media sosial Meta, Thread. Di platform tersebut, seorang warganet mengaku berhasil membuat NPWP hanya dalam satu detik lantaran situs Coretax tak dilengkapi keamanan API.

"Dari kmaren nyoba mau buat NPWP lewat web Coretax buat keluarga susah bener diaksesnya (killing time bgt), dan tadi sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API pake nodejs dan booom 1 detik jadi!" tulis pengunggah. Lantas, benarkah situs Coretax tak dilengkapi dengan keamanan API?

Simak di sini

Baca juga: [POPULER TREN] Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg | Wilayan yang Berpotensi Hujan Lebat 4-5 Februari

3. Resmi Dibuka, Ini Syarat Penerimaan Polri 2025 Taruna Akpol, SIPSS, Bintara, dan Tamtama

Penerimaan Polri 2025 resmi dibuka mulai Rabu (5/2/2025) sampai dengan 6 Maret 2025.

Penerimaan Polri ini mencakup Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Tamtama.

Terdapat sejumlah informasi serta persyaratan yang perlu diketahui agar calon pendaftar bisa memilih jalur penerimaan yang diinginkan dengan tepat.

Baca rincian syarat-syarat selengkapnya di sini

 

4. Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Berikut Penjelasan DJP

Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/.

Dalam proses lapor pajak online, wajib pajak membutuhkan electronic filing identification number (EFIN).

Baca penjelasan DJP di sini

Baca juga: [POPULER TREN] Keluhan Warganet Tak Menerima Diskon Listrik 50 Persen | Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan

 

5. Daftar 44 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Terbaru Ada URK Seri For The Children of The World

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menarik uang Rp 150.000 dan Rp 10.000 seri For The Children of The World tahun emisi 1999 dari peredaran. Penarikan uang tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025

"Terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Selasa (4/2/2025).

Dengan begitu, jumlah uang rupiah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi pada tahun ini mencapai sebanyak 44 uang.

Daftar selengkapnya bisa dibaca di sini

 


 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi