Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 Tetap Cair 2025, Berapa Besarannya?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN 2025 ramai dibahas di media sosial! Pemerintah belum memberikan keputusan resmi.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

Baca juga: Apa Itu Gaji Ke-13 dan 14 ASN yang Diisukan Bakal Dihapus pada 2025?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Baca juga: Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Siapa Saja?

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Baca juga: 5 Tips Mengelola THR Lebaran agar Bisa Lebih Bermanfaat

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

B. SMA/Diploma I:

C. Diploma II/Diploma III:

Baca juga: Cair Mulai Hari Ini, Berikut Komponen dan Besaran THR PNS 2024

D. Strata I/Diploma IV:

E. Strata II/Strata III:

Baca juga: Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi