Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hapus NPWP Online 2025, Apa Saja Syaratnya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi NPWP.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengatur urusan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui Coretax, sistem pajak terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara hapus NPWP online 2025 dapat dilihat di bawah ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Syarat hapus NPWP online 2025

Wajib pajak orang pribadi yang ingin menghapus NPWP perlu menyiapkan sejumlah hal supaya tidak terkendala ketika mengakses Coretax.

Dilansir dari laman resmi DJP, berikut syarat hapus NPWP online 2025:

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Cara hapus NPWP online 2025

Cara menghapus NPWP orang pribadi dipusatkan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Merujuk laman resmi DJP, simak cara hapus NPWP orang pribadi 2025 berikut ini:

Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi