KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keterangan "sudah waktunya istirahat" yang disebut muncul pada website Coretax.
Hal ini bermuara dari unggahan salah seorang warganet di Threads @___z***z, Jumat (7/2/2025) yang melampirkan foto tangkapan layar laman Coretax. Dalam foto itu, pengguna tidak dapat mengakses portal karena sistem disebut sedang istirahat.
"Anda saat ini telah keluar dari portal. Sudah waktunya istirahat. INGAT KESEHATAN NO. 1 !!!," bunyi keterangan dalam foto.
Hingga Sabtu (8/2/2024), unggahan ini telah dilihat lebih dari 49.000 kali dan menuai beragam kritikan dari warganet.
"Bikin sakit mata liatnya.. masa sih gk punya UI Designer yg bagus," tulis salah satu pengguna.
"Fontnya aja bikin sakit mata.. kaay website garapan anak smk," tulis pengguna lainnya.
Lantas, bagaimana faktanya?
Baca juga: Warganet Sebut Biaya Bikin Coretax Lebih Mahal dari DeepSeek, Ini Kata DJP
DJP sebut tidak benar
Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dia mengungkapkan, website Coretax beroperasi dan dapat digunakan selama 24 jam. Dwi juga memastikan tidak ada pembatasan waktu penggunaan.
"Informasi tersebut tidaklah benar. Saat ini Coretax DJP dapat diakses seperti biasa dan tidak ada pemberitahuan sebagaimana pada gambar tersebut," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online
DJP sudah lakukan perbaikan kendala akses Coretax
Mengenai keluhan masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses Coretax, Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan.
Perbaikan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System).
Kemudian, lanjut Dwi, DJP juga sudah melakukan perbaikan mengenai kegagalan dalam penyimpanan data pada saat perubahan profil, kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, penggunaan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, dan penerimaan kode One Time Password (OTP).
Dia menambahkan, pemberitahuan tersebut juga sudah diumumkan kepada para wajib pajak secara tertulis pada 4 Februari lalu.
"Kami juga menyampaikan pembaruan informasi melalui keterangan tertulis nomor KT-05/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP," kata Dwi.
Dia mengaku akan terus berupaya melakukan perbaikan demi mewujudkan sistem informasi perpajakan yang maju.
"Coretax DJP merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan Indonesia untuk penguatan basis data serta peningkatan layanan bagi wajib pajak," pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Situs Coretax Tak Dilengkapi Keamanan API, Ini Kata DJP Kemenkeu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.