Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Keterangan "Sudah Waktunya Istirahat" pada Website Coretax, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
Muncul keterangan Sudah waktunya istirahat pada laman Coretax
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keterangan "sudah waktunya istirahat" yang disebut muncul pada website Coretax.

Hal ini bermuara dari unggahan salah seorang warganet di Threads @___z***z, Jumat (7/2/2025) yang melampirkan foto tangkapan layar laman Coretax. Dalam foto itu, pengguna tidak dapat mengakses portal karena sistem disebut sedang istirahat.

"Anda saat ini telah keluar dari portal. Sudah waktunya istirahat. INGAT KESEHATAN NO. 1 !!!," bunyi keterangan dalam foto.

Hingga Sabtu (8/2/2024), unggahan ini telah dilihat lebih dari 49.000 kali dan menuai beragam kritikan dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bikin sakit mata liatnya.. masa sih gk punya UI Designer yg bagus," tulis salah satu pengguna.

"Fontnya aja bikin sakit mata.. kaay website garapan anak smk," tulis pengguna lainnya.

Lantas, bagaimana faktanya?

Baca juga: Warganet Sebut Biaya Bikin Coretax Lebih Mahal dari DeepSeek, Ini Kata DJP


DJP sebut tidak benar

Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dia mengungkapkan, website Coretax beroperasi dan dapat digunakan selama 24 jam. Dwi juga memastikan tidak ada pembatasan waktu penggunaan.

"Informasi tersebut tidaklah benar. Saat ini Coretax DJP dapat diakses seperti biasa dan tidak ada pemberitahuan sebagaimana pada gambar tersebut," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online

DJP sudah lakukan perbaikan kendala akses Coretax

Mengenai keluhan masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses Coretax, Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan.

Perbaikan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System).

Kemudian, lanjut Dwi, DJP juga sudah melakukan perbaikan mengenai kegagalan dalam penyimpanan data pada saat perubahan profil, kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, penggunaan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, dan penerimaan kode One Time Password (OTP).

Dia menambahkan, pemberitahuan tersebut juga sudah diumumkan kepada para wajib pajak secara tertulis pada 4 Februari lalu.

"Kami juga menyampaikan pembaruan informasi melalui keterangan tertulis nomor KT-05/2025 tanggal 4 Februari 2025 hal Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP," kata Dwi.

Dia mengaku akan terus berupaya melakukan perbaikan demi mewujudkan sistem informasi perpajakan yang maju.

"Coretax DJP merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan Indonesia untuk penguatan basis data serta peningkatan layanan bagi wajib pajak," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Situs Coretax Tak Dilengkapi Keamanan API, Ini Kata DJP Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi