Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung

Baca di App
Komentar Lihat Foto
disdukcapil.patikab.go.id
Ilustrasi KK. Cara cetak KK online lewat HP.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pindah Kartu Keluarga (KK) diperlukan ketika seseorang tinggal di luar kota atau kabupaten karena menikah, bekerja, atau kuliah.

Proses pindah KK dilakukan dengan dua tahap, yakni mendatangi kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah asal (tempat tinggal lama) dan daerah tujuan (alamat baru).

Khusus masyarakat yang telanjur tinggal di alamat baru dan tidak bisa pulang kampung, mereka masih bisa mengurus pindah KK di kantor Dukcapil.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mengurus pindah KK di alamat baru.

Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?

Syarat pindah KK di alamat baru

Sebelum pergi ke kantor Dukcapil di daerah tujuan atau alamat baru, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan supaya proses pindah KK berjalan mudah.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, Rabu (8/1/2025), berikut syarat pindah KK di tempat tinggal baru:

Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?

Cara pindah KK di alamat baru

Setelah berkas lengkap, silakan kunjungi kantor Dukcapil di alamat baru untuk memulai proses pindah KK.

Berikut caranya:

Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi