Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif kerja.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta saat masih bekerja tanpa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Pekerja Meninggal Dunia


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Anda masih bisa mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan persyaratan tertentu.

Adapun ketentuannya adalah, pencairan bisa dilakukan sebanyak 10 persen dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Pencairan juga bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo, namun hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja:

1. Syarat klaim saldo JHT 10 persen

Baca juga: Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK

2. Syarat klaim saldo JHT 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 30 persen saldo JHT untuk uang muka perumahan.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

Baca juga: Berapa Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Menghitungnya

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: Lebih Mudah, Berikut Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS lewat Aplikasi JMO

Anda juga dapat mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi