Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah ASN Tidak Bisa Dipecat? Begini Menurut Undang-Undang

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, Benarkah ASN Tidak Bisa Dipecat? Begini Menurut Undang-Undang
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sepakat untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga.

Kebijakan itu telah disepakati oleh Komisi II dan III DPR usai keluar instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran pemerintah pada Rabu (12/2/2025).

Imbas dari efisiensi anggaran itu, sejumlah kementerian dan lembaga mengaku kesulitan membiayai gaji dan tunjangan karyawan. Mahkamah Konstitusi salah satunya.

Diberitakan Kompas.id, lembaga tersebut hanya mampu membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei mendatang. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumor pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sempat mencuat di tengah pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga ini. Salah satunya datang dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI, meski kemudian mereka memastikan tidak akan merumahkan tenaga kerjanya, baik honorer maupun ASN.

Lantas, apakah sebenarnya ASN bisa dipecat?

Baca juga: Catat, Ini Aturan Jam Kerja ASN dan Jadwal Belajar Siswa Saat Ramadhan 2025

ASN bisa dipecat jika ....

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, termasuk jika terjadi perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 52 ayat 3 UU Nomor 20/2023 menyebut, ASN bisa dipecat apabila:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  6. Tidak berkinerja
  7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan
  10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemberhentian ASN karena alasan nomor 1, 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, dalam pasal 53, disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara dengan beberapa alasan.

Itu termasuk:

  1. Diangkat menjadi pejabat negara
  2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum

Pengaktifan kembali para PNS tersebut bakal diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?

Hukuman disiplin berat bagi PNS

Sementara itu, Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan, seorang PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan berikut ini:

PP Nomor 94/2021 juga mengatur jenis hukuman disiplin berat, yaitu terdiri dari:

Itulah beberapa alasan yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi