Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hukumannya

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukumannya
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, pada Kamis (13/2/2025).

Vonis Harvey Moeis itu tiga kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tuntutan jaksa penuntut hukum. Hukuman itu dijatuhkan setelah sidang banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis. 

Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian materiil berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda Harvey Moeis akan disita oleh jaksa untuk selanjtunya dilelang.

Lantas, mengapa vonis Harvey Moeis lebih berat dibanding sebelum mengajukan banding?

Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Divonis 5 Tahun Penjara Usai Bantu Harvey Moeis Cs

Hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis

Sebelum sidang banding, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, usai sidang banding digelar, vonis Harvey Moeis justru lebih berat.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap alasan Majelis Hakim memberatkan hukuman Harvey Moeis. 

Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh

Selain itu, Teguh juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Harvey Moeis turut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sementara itu, Hakim Teguh mengatakan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan

Hukuman Helena Lim juga diperberat

Selain Harvey, vonis terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Helena Lim juga diperberat dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya.

Perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis. 

Helena juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Melvina Tionardus | Editor: Ardito Ramadhan, Tri Susanto Setiawan)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi