KOMPAS.com - Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus (stafsus) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menambah jumlah stafsus dalam Kabinet Merah Putih.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy Corbuzier, pemerintahan Prabowo-Gibran hingga kini diisi banyak stafsus maupun utusan khusus (utsus) termasuk dari kalangan pesohor.
Misalnya, Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Ada pula Raline Shah yang diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan di Tengah Upaya Efisiensi Anggaran, Apa Alasannya?
Penunjukan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 69 ayat (1) Perpres tersebut mengatur, kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus.
Sementara Perpres No. 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, staf khusus bertugas menangani hal-hal bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Meski diatur Perpres, pelantikan stafsus seperti Deddy Corbuzier disorot publik karena terjadi saat pemerintah mengharuskan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran.
Lantas, apa urgensi kementerian mengangkat stafsus dan apa pengaruhnya bagi rakyat?
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Saat Efisiensi Anggaran, Kemenhan: Sesuai Perpres
Alasan pengangkatan stafsus
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, setiap kementerian berhak mengangkat stafsus.
"Tolak ukur (alasan pengangkatan stafsus) subyektif," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
"Hal ini diyakini karena landasan kewenangan mengangkat (stafsus) ada pada diskresi yang kemudian diformalkan dalam bentuk keputusan pengangkatan," lanjutnya.
Menurut Richo, stafsus ini kerap ditempati orang dari luar kementerian yang dianggap berjasa atau dapat dipercaya oleh pejabat yang membawa atau oleh atasan dari pejabat yang membawa.
Dia menilai, kementerian dapat mengangkat seseorang menjadi stafsus berdasarkan penilaian terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki orang tersebut untuk membantu instansi.
Namun, ada juga pihak yang memberikan posisi sepenting stafsus kepada seseorang atas faktor kedekatan atau balas jasa saja.
"Sebenarnya tidak mengapa lembaga publik mengangkat staf khusus, namun harus akuntabel. baik dari sisi kualitas atau kapabilitas yang diangkat, juga dari sisi jumlah," tegas Rico
Meski begitu, dia menilai pengangkatan staf khusus seperti ini dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap kurangnya kemampuan pegawai di kementerian tersebut.
Tindakan mengangkat "orang luar" untuk menjadi staf khusus pun dapat menurunkan moral dan kepercayaan diri pegawai asli instansi itu.
"Juga bisa dianggap tidak efektif bahkan ambilvalen dengan kebijakan penghematan atau pemangkasan anggaran," ujar Richo.
Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Stafsus tidak diperlukan rakyat
Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, stafsus memiliki tugas untuk menjalankan permintaan menteri sesuai keahlian dalam program yang dijalankan kementerian.
"Stafsus tidak boleh memerintah eselon 1 dan 2. Ketika menteri ada permintaan, baru dikerjakan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Mantan stafsus Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya era 2014-2024 ini menuturkan, stafsus bekerja sesuai perintah dan hanya jika dibutuhkan menteri.
Karena itu, para stafsus tidak selalu berada di kantor kementerian dan punya pekerjaan lain. Mereka pun seharusnya tidak menerima gaji selain untuk keperluan tugas kementerian.
Meski begitu, Agus mempertanyakan alasan pemerintah saat ini masih mengangkat stafsus, padahal pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.
"Menteri diangkat itu di bawahnya (ada) organ pembantu seperti eselon 1 (ada) Setjen, Dirjen, Deputi, Sestama, staf ahli 3-4 orang. Stafsus untuk apa?" tanyanya.
Agus menilai, pengangkatan stafsus saat ini tidak memengaruhi kebutuhan rakyat dan tidak diperlukan. Pengangkatan stafsus justru dinilai tidak adil untuk publik karena terjadi saat anggaran pelayanan publik dipangkas.
Pengangkatan stafsus dia anggap hanya menguntungkan pejabat, politisi, maupun pensiunan atau TNI/Polri yang masih aktif. Stafsus yang ditunjuk pun dikhawatirkan bekerja melebihi posisinya di kementerian.
Menurut Agus, daripada mengangkat stafsus, pemerintah seharusnya fokus memberikan pelayanan publik dengan memperbaiki fasilitas jalan, sekolah, jembatan, atau rumah sakit.
"Kurangilah utusan khusus, staf khusus yang tidak ada di UU ASN. Kurangi saja, kan statusnya (stafsus) tidak ada di pemerintahan," tandas Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.