Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Usulkan UU Haneul Setelah Guru Depresi Bunuh Siswa di Sekolah Dasar Daejeon

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/MARKUS WINKLER
Ilustrasi pemandangan kota Seoul, Korea Selatan. Korea Selatan Usulkan UU Haneul Act, Guru Alami Gangguan Mental Wajib Cuti
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mengusulkan undang-undang yang memungkinkan  guru bisa mendapat cuti jika mengalami gangguan kesehatan mental atau dianggap tidak layak untuk mengajar.

Menteri Pendidikan Lee Joo-ho menyampaikan, undang-undang tersebut diberi nama "Haneul Act", sesuai dengan nama siswa sekolah dasar yang menjadi korban pembunuhan gurunya di Daejeon.

Diberitakan dari Chosun, pengusulan undang-undang tersebut menyusul kasus pembunuhan Kim Ha-neul (8) oleh gurunya di sebuah sekolah dasar di Daejeon pada (10/2/2025).

Pelaku diketahui telah menerima perawatan akibat depresi yang dialaminya sejak 2018. Awalnya, guru perempuan itu sempat mengajukan cuti selama 6 bulan pada 9 Desember 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, dia kembali mengajar 22 hari kemudian, yakni pada 31 Desember 2024 setelah dinyatakan mampu melaksanakan tugasnya mengajar seperti biasanya.

Lantas, apa isi UU "Haneul Act" tersebut?

Baca juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap, Gelar Doktor Istri Yoon Suk Yeol Terancam Dicabut

Isi UU "Haneul Act"

UU "Haneul Act" berisi tentang pembentukan wajib komite evaluasi kesehatan bagi pendidik yang tidak dapat melakukan kegiatan pendidikan lantaran mengalami gangguan mental.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur penerapan kriteria penilaian yang ketat saat guru tersebut kembali bekerja setelah cuti.

Menteri Pendidikan Korea Selatan Lee Joo-ho mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk intervensi mendesak ketika guru mulai menunjukkan gejala tidak biasa, seperti tindak kekerasan dan gangguan kesehatan mental.

"Setelah seorang guru kembali bertugas, pemerintah akan mewajibkan konfirmasi kemampuan guru tersebut untuk melaksanakan tugasnya secara normal,” kata Lee, dikutip dari The Korea Herald.

Sementara itu, sekretaris oposisi Komite Pendidikan Majelis Nasional Moon Jeong-bok, mengatakan ketika guru yang didiagnosis kesehatan mental hendak bekerja kembali, pemerintah akan menerapkan kriteria penilaian yang ketat.

Pemerintah juga akan meningkatkan proses untuk memastikan bahwa tidak hanya laporan diagnosis lainnya.

Guru tersebut juga akan mendapati sesi wawancara dan evaluasi secara terpisah.

Untuk perlindungan siswa, Lee menyampaikan pihaknya bakal meningkatkan sistem penitipan anak di sekolah dan menetapkan prosedur pulang sekolah yang aman.

"Kami akan merekomendasikan langkah-langkah yang bertanggung jawab dari pemerintah untuk memastikan bahwa warga sekolah dapat fokus pada pembelajaran dan pendidikan di lingkungan sekolah yang aman," terangnya.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap, Seperti Apa Prosesnya?

Tindak kekerasan dan gangguan mental

Sebelum usulan UU Ha-neul, seorang guru berusia 40-an tahun menikam siswanya di sekolah dasar di Daejeon saat siswa tersebut hendak meninggalkan sesi sepulang sekolah.

Guru tersebut diketahui telah menerima perawatan akibat depresi yang dialaminya sejak 2018.

Salah satu staf pengajar yang juga menjadi saksi mengatakan, guru perempuan itu juga telah bersikap kasar terhadap sesama guru.

Pihak sekolah mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Kantor Pendidikan Daejeon agar pelaku dapat diberi cuti mengajar.

Namun, Kantor Pendidikan mengatakan kepada sekolah bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena tersangka telah mengambil cuti untuk alasan yang sama.

“Kami memahami bahwa orang tua merasa cemas dan khawatir menjelang dimulainya tahun ajaran baru,” kata Lee.

“Kami akan terus memantau keselamatan siswa secara ketat dan menerapkan langkah-langkah keselamatan, seperti mengendalikan akses orang luar ke sekolah, meningkatkan keselamatan siswa di sekolah, serta langkah-langkah keselamatan bagi siswa yang terdaftar dalam program setelah sekolah," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi