KOMPAS.com - Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap putusan pertama terpidana Harvey Moeis membuahkan hasil.
Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut dijatuhi hukuman 20 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider sepuluh tahun penjara kepada Harvey.
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara
Putusan tersebut berkali-kali lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.
Pada saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Aryanto menjatuhkan vonis selama enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey dan hukuman uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara
Harta Harvey juga terancam dirampas negara apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus Harvey Moeis hingga ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun?
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hukumannya
Bagaimana awal mula Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah?
Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara merupakan perwakilan PT RBT yang terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dilansir dari Antara, Rabu (27/3/2024), keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019.
Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Seperti apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah?
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kuntadi menjelaskan, saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM (Harvey) ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena),” kata Kuntadi.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim
Kapan Harvey Moeis jadi tersangka?
Kasus korupsi timah mulai berkembang dan pada Maret 2024 saat Kejaksaan Agung menetapkan Harvey sebagai tersangka.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Proses penetapan tersangka diawali dengan memeriksa Harvey sebagai saksi lalu meningkatkan status hukumnya.
Harvey kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah Ilegal
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.
Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis
Berapa tahun tuntutan yang diberikan jaksa?
Harvey kemudian dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primair.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/12/2024), jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa yang akan dikurangi dengan waktu yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan.
Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang akan dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Berapa lama hukuman Harvey Moeis sebelum putusan banding keluar?
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis selama enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey dalam persidangan yang digelar pada Senin (23/12/2024).
Pada saat itu, Eko Aryanto selaku Hakim Ketua mengatakan, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Eklo dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis, Apa Itu PBI APBD dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Dalam kasus tersebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Namun, vonis Harvey Moeis yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak membuat jaksa puas.
Jaksa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasil putusan banding Harvey Moeis akhirnya memperberat hukuman terpidana menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.