KOMPAS.com - Karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Jumat (7/2/2025).
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
Manfaat tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.
Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Selama 6 Bulan
Syarat mengajukan klaim JKP
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Selain itu, pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harus bersedia untuk bekerja kembali
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
- Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Namun, manfaat JKP ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Kena PHK
Cara mengajukan klaim JKP
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara mengajukan klaim JKP:
1. Buat akun SIAPkerja- Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Klik ikon "Masuk" di kanan atas dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel.
- Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.
Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, artinya Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
Berikut caranya:
- Klik "Buat Laporan"
- Lengkapi data diri sesuai yang diminta
- Akhiri dengan "Buat Laporan".
Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.
Baca juga: Ramai soal TVRI PHK Karyawan karena Efisiensi Anggaran, Apa Kata Manajemen?
3. Pengajuan klaim JKP- Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik "Ajukan Klaim"
- Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
- Lakukan Swafoto sesuai instruksi yang diberikan.
Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
4. AsesmenSembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP.
Berikut caranya:
- Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
- Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
- Selesaikan asesmen.
Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
5. Tunggu pencairan danaApabila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Batas waktu klaim JKP
Merujuk pada PP Nomor 6/2025, karyawan yang terdampak PHK bisa mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK.
Batas waktu klaim JKP ini diperluas dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, di mana pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
Selanjutnya, pada Pasal 40 PP 6/2025, hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia.
PP Nomor 6/2025 juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Itulah cara mengajukan klaim JKP bagi pekerja yang terdampak PHK menurut PP Nomor 6/2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.