Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji hingga 6 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/CrizzyStudio
Ilustrasi PHK, Cara Mengajukan Klaim JKP, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Jumat (7/2/2025).

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Manfaat tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan PP 6/2025, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Selama 6 Bulan

Syarat mengajukan klaim JKP

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Selain itu, pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Namun, manfaat JKP ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Kena PHK

Cara mengajukan klaim JKP

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara mengajukan klaim JKP: 

1. Buat akun SIAPkerja 2. Buat laporan kondisi PHK

Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, artinya Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.

Berikut caranya:

Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.

Baca juga: Ramai soal TVRI PHK Karyawan karena Efisiensi Anggaran, Apa Kata Manajemen?

3. Pengajuan klaim JKP

Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

4. Asesmen

Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP.

Berikut caranya:

  • Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
  • Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
  • Selesaikan asesmen.

Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

5. Tunggu pencairan dana

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Batas waktu klaim JKP

Merujuk pada PP Nomor 6/2025, karyawan yang terdampak PHK bisa mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK.

Batas waktu klaim JKP ini diperluas dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, di mana pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Selanjutnya, pada Pasal 40 PP 6/2025, hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia.

PP Nomor 6/2025 juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Itulah cara mengajukan klaim JKP bagi pekerja yang terdampak PHK menurut PP Nomor 6/2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi