Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Sidang, Begini Cara Mengubah Nama di KTP yang Salah Ketik

Baca di App
Lihat Foto
kemendagri.go.id
Ilustrasi e-KTP. Tanpa Sidang, Begini Cara Mengubah Nama di KTP yang Salah Ketik
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Warga perlu mengetahui cara mengubah nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari identitas diri, pendidikan, perbankan, dan administrasi lainnya.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, pemilik KTP dapat mengubah nama jika terjadi kekeliruan akibat kesalahan redaksional, seperti salah ketik.

Perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional itu bisa dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda dengan penggantian nama di KTP.

Misalnya, nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila", tetapi di KTP tertulis "Desy Laila". Dalam kasus ini, nama bisa dibetulkan tanpa sidang karena perbaikan tidak mengubah makna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembetulan nama karena kesalahan redaksional bisa tanpa sidang," kata Yusnaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Membuat KK Sendiri? Ini Kriteria dan Syaratnya

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73/2022.

Lantas, apa saja syarat mengubah nama di KTP yang salah ketik?

Baca juga: Cukup Menggunakan KTP, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui HP

Syarat ubah nama di KTP tanpa sidang

Proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.

Pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan ubah nama di KTP karena salah ketik adalah sebagai berikut:

Baca juga: Viral Video Pasien Ditolak Puskesmas di Riau Karena Tak Bawa KTP, Bagaimana Faktanya?

Tata cara mengubah nama di KTP

Yusnaini mengatakan, pembetulan nama di KTP karena salah ketik hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Tidak bisa online karena harus mengisi dan tanda tangan formulir," jelas dia.

Dilansir dari Kompas.com (12/7/2024), berikut cara memperbaiki nama di KTP akibat salah ketik:

Umumnya, proses pembetulan nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.

Namun, lamanya proses pembetulan nama di KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang selesai kurang dari sepekan, tetapi ada juga yang lebih.

Lamanya proses pembetulan nama di KTP dipengaruhi oleh ketersediaan blangko KTP antrean atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data dokumen tersebut.

Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Ubah nama di KTP yang salah ketik gratis

Yusnaini memastikan, pembetulan nama di KTP yang salah ketik tidak dipungut biaya, alias gratis.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jangan ragu untuk menolak pungutan-pungutan liar karena seharusnya keperluan seperti fotokopi dokumen warga sudah termasuk bagian anggaran kantor kelurahan," ujarnya.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, segera laporkan pelanggaran tersebut.

Petugas yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi