KOMPAS.com - Cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan secara online.
NIK adalah identitas yang melekat pada setiap warga negara Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
KTP berguna untuk mengurus BPJS Kesehatan, mencairkan atau mengambil bantuan sosial (bansos), maupun pindah domisili.
Masyarakat yang ingin melakukan cek NIK e-KTP online bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lalu, bagaimana cara cek NIK e-KTP online?
Baca juga: Cukup Menggunakan KTP, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui HP
Syarat cek NIK e-KTP online
Masyarakat perlu memahami apa saja syarat cek NIK e-KTP online sebelum mengetahui cara memeriksanya.
IKD yang digunakan untuk mengecek NIK e-KTP adalah aplikasi milik Ditjen Dukcapil yang menyediakan dokumen kependudukan secara digital.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi iOS maupun Android.
Ditjen Dukcapil sudah memperbarui IKD yang semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi cokelat muda berlogo Garuda Pancasila.
Khusus pengguna lama yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk mengecek NIK e-KTP online.
Dengan begitu, pengecekkan NIK e-KTP dapat dilakukan secara full online, di manapun, dan kapanpun.
Namun, pengguna baru perlu datang ke kantor Dukcapil karena proses pembuatan dan aktivasi masih harus dilakukan secara offline untuk menjaga keamanan dan data pribadi pengguna.
Pengguna baru yang ingin cek NIK e-KTP online menggunakan IKD perlu menyiapkan syarat sebagai berikut:
- HP dengan jaringan internet yang aktif
- IKD yang sudah diunduh di ponsel
- NIK
- Email aktif
- Nomor HP aktif.
Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak
Cara cek NIK e-KTP online
Bagi pengguna baru, ikuti cara di bawah ini sebelum melakukan cek NIK e-KTP online:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Pembuatan IKD bisa dilakukan di luar domisili
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil terkait pembuatan IKD
- Jika sudah mendapat panggilan ke loket, masuk ke aplikasi IKD
- Scroll atau gulir layar ke bawah untuk melihat perjanjian pengguna
- Geser tombol untuk memberi persetujuan
- Pengguna baru silakan klik “Pendaftaran Online”
- Ketikkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
- Jika sudah, tekan “Proses”
- Tunggu beberapa saat sampai informasi yang sudah dimasukkan muncul
- Periksa dengan benar dan pastikan tidak ada data yang keliru
- Tekan “Kirim”
- Ikuti proses verifikasi wajah. Tempatkan wajah pada kotak sampai tampilan siku-siku berwarna hijau
- Serahkan HP kepada petugas Dukcapil atau scan (pindai) QR code yang diberikan
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD
- PIN wajib dijaga kerahasiaannya supaya dokumen yang tersimpan dalam IKD tidak disalahgunakan orang lain
- Akun IKD selesai diaktivasi.
Setelah proses aktivasi IKD selesai, pengguna baru maupun lama bisa melakukan cek NIK e-KTP online dengan cara sebagai berikut:
- Buka IKD
- Masukkan PIN
- Pada halaman beranda, klik menu “KTP Elektronik”
- Masukkan ulang PIN
- Tunggu beberapa saat sampai e-KTP muncul
- E-KTP yang muncul di IKD sesuai tampilan aslinya.
Baca juga: Bisakah Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.