KOMPAS.com - Rita Widyasari merupakan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang menjabat selama dua periode (2010-2021).
Rita Widyasari merupakan terpidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya. Rita Widyasari juga menerima suap Rp 6 miliar atas pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima) pada 26 September 2017 silam.
Tindakan tersebut membuat Rita Widyasari mendapatkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hingga saat ini, KPK juga tengah mendalami skandal korupsi tersebut dengan melacak aliran dana.
Terbaru, KPK mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politisi Nasdem Ahmad Ali yang diduga menerima aliran dana dari Rota Widyasari.
Lalu siapakah sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Ktai Kertanegara?
Baca juga: Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis
Profil Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Rita Widyasari merupakan perempuan asal Tenggarong, Kalimantan Timur yang lahir pada 7 November 1973.
Ia merupakan putri kedua Syaukani Hasan Rais yang tak lain adalah mantan bupati Kukar 1999-2004.
Keluarganya sudah menjadi penguasa Kukar sejak era reformasi dan memiliki pengaruh sejak saat itu.
Pengaruh tersebut kemudian mengantarkan Syaukani kembali memimpin Kukar di periode kedua.
Belum genap satu periode kedua, Ayah Rita Widyasari terjerat korupsi pelepasan lahan Bandar Udara Kukar.
Syaukani terbukti melakukan 4 tindak pidana sekaligus.
Akibat dari korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 103,523 miliar dan denda Rp 34,117 miliar.
Baca juga: Mbak Ita, Wali Kota Semarang Ditahan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?
Syaukani kemudian dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun.
Saat ayahnya terpidana korupsi, Rita menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kukar.
Rita kemudian mencalonkan diri menjadi Bupati Kukar pada 2010 dan terpilih dalam satu kali putaran. Ia bahkan juga terpilih di periode kedua pada Pilkada 2015.
Pecinta band rock internasional
Rita dikenal sebagai pecinta musik rock. Selama dirinya menjabat, Rita kerap mendatangkan band rock internasional ternama dan legendaris.
Hampir setiap tahunnya, Rita mengundang band rock internasional untuk dinikmati secara gratis oleh masyarakat.
Baca juga: Hasto “Serang” Balik, Kini Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas
Beberapa band yang pernah diundang saat Rita menjabat sebagai Bupati Kukar diantaranya Sepultura (2012), Halloween (2013), Testament (2014), Firehouse (2015), dan Michael Learns To Rock (MLTR) (2016).
Pada 2017, Rita juga mendatangkan band luar negeri Skid Row. Belum lagi band-band rock papan atas Tanah Air seperti Power Metal, God Bless, dan Jamrud.
Kekayaan meningkat drastis setelah 5 tahun menjadi bupati
Berdasarkan e-LHKPN, harta kekayaan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kukar mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Pada periode pertamanya sebagai Bupati Kukar di tahun 2010 harta kekayaan Rita mencapai Rp 30 miliar.
Kemudian menurun menjadi Rp 27 miliar dalam laporan LHKPN tertanggal 23 Juni 20211.
Selang 5 tahun menjabat, total harta kekayaan Rita cukup fantastis yang mencapai Rp 238 miliar pada laporan LHKPN tertanggal 29 Juni 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.