KOMPAS.com - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo mereka secara rutin.
JHT ini diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nantinya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan saat pekerja sudah berhenti bekerja atau ketika masih bekerja di perusahaan.
Tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengecek saldo JHT tersebut di mana pun dan kapan pun lewat aplikasi.
Lantas, bagaimana caranya? Bisakah cek saldo JHT memakai KTP?
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna smartphone berbasis Android dan AppStore untuk smartphone iOS.
Namun, Oni menegaskan bahwa pengecekan saldo JHT tersebut sudah tidak bisa menggunakan KTP dengan memasukkan NIK yang tertera.
Sebelumnya, saldo JHT dapat dicek melalui SMS dengan memasukkan NIK KTP beserta nama dan tanggal lahir.
“Sudah tidak relevan. Saat ini untuk cek saldo, melalui aplikasi JMO saja,” ucap Oni kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2025).
Saat ini, pengecekan saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Kepesertaan melalui JMO.
Baca juga: Kok Bisa Anak Baru Didaftarkan JKN tapi Sudah Ada Tagihan? Ini Kata BPJS Kesehatan
Cara cek saldo JHT
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara cek saldo JHT melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di masing-masing ponsel
- Klik “Jaminan Hari Tua”
- Kemudian klik pilihan “Cek saldo”
- Pilih nomor kartu pekerja (KPJ) yang saldo JHT-nya ingin dicek
- Saldo JHT akan ditampilkan bersama dengan data lengkap kepesertaan.
Baca juga: Gen Z Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun di Usia 65 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim saldo JHT
Para peserta bisa mengeklaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO, berikut ini caranya:
- Buka aplikasi JMO
- Jika sudah, klik “Jaminan Hari Tua”
- Setelah itu, klik “Klaim JHT”
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu alasan klaim, antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
- Cek kembali data kepesertaan
- Bila data sudah benar, klik “Sudah”
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim JHT berhasil dan sedang diproses.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Berapa Besaran Iuran Saat Ini?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.