KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengecam pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.
Dugaan vokalis Sukatani dipecat muncul ketika data Novi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dihapus pada Kamis (13/2/2025).
Jika dilihat dari waktunya, pemecatan tersebut terjadi sebelum band Sukatani membuat video permintaan maaf atas lagu "Bayar Bayar Bayar".
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib mengecam dugaan tindakan pemecatan guru atas nama Novi Citra Indriyati.
"Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," kata Fahmi, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Dia menjelaskan, pemecatan seorang guru harus dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidikan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Sebut Ada Miskomunikasi di Balik Permintaan Maaf Band Sukatani
Bahkan, dalam hal Novi adalah pengajar di sekolah swasta, pemecatannya juga perlu mengacu UU Tenaga kerja.
Oleh sebab itu, Fahmi mengatakan, pihak FSGI mengecam keras pemecatan Novi jika benar dilakukan lantaran hak berekspresinya melalui lagu "Bayar Bayar Bayar".
"Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru," ujar dia.
"Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja," imbuh Fahmi.
Selain itu, FSGI juga meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.
FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada Novi.
Baca juga: Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani, Pengamat Politik: Wajarlah Lembaga Negara Dikritik
Alasan vokalis Sukatani dipecat
Menurut pihak sekolah, SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, vokalis Sukatani dipecat sejak kamis (6/2/2025).
Kendati demikian, Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati membantah kabar yang beredar bahwa pemecatan Novi disebabkan karena lagu Sukatani berjudul "Bayar Bayar Bayar" yang viral di media sosial.
Dia mengatakan, Novi diberhentikan lantaran melanggar kode etik internal.
"Berkaitan dengan syariat Islam," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," tambah Eti.
Eti juga membenarkan bahwa Novi telah mengajar di Mutiara Hati sejak 2022. Perempuan itu pernah menjadi guru wali kelas.
Selama mengajar, Eti mengungkapkan bahwa Novi termasuk pengajar dengan kompetensi yang mumpuni dan berperilaku baik.
Baca juga: Band Sukatani Klarifikasi, Kemerdekaan Berekspresi Dikebiri
Band Sukatani tarik lagu "Bayar Bayar Bayar"
Kasus band Sukatani menyeruak setelah video permintaan maaf mereka ke institusi Polri viral di media sosial.
Permintaan maaf itu berujung pada keputusan band Sukatani untuk menarik lagu "Bayar Bayar Bayar".
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Banyak warganet yang berspekulasi bahwa permintaan maaf band Sukatani dilakukan karena pihak kepolisian mengintervensi band tersebut setelah menyanyikan lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar".
Lagu tersebut dianggap sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang kerap melanggar aturan.
Sementara itu, Biropaminal Divisi Propam Polri melalui akun resmi X @Divpropam, pada Jumat (21/2/2025) mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah imbas dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu, keempat personel tersebut diketahui berasal dari Subdit I Ditressiber Polda Jateng.
"Kami sampaikan, sejumlah 4 (Empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri," tulis akun tersebut.
Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan empat personel yang diduga melakukan intimidasi terhadap band Sukatani itu belum juga diungkap ke publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.