Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja ASN yang Boleh WFA dan Tidak? Ini Kriterianya Menurut Kemenpan-RB dan BKN

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, Kriteria ASN yang Boleh WFA dan Tidak Menjelang Lebaran 2025
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.

Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2024).

Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Lantas, siapa saja yang boleh melakukan FWA dan tidak?

Baca juga: Sederet Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Mulai dari WFA Pegawai hingga Anggaran Riset Menipis

Kriteria ASN boleh WFA

Pada dasarnya, implementasi WFA atau FWA merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Berikut pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak:

1. ASN yang diperbolehkan FWA

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut kriteria ASN yang dapat melaksanakan FWA:

2. ASN yang sebaiknya tidak FWA

Di sisi lain penerapan FWA sebaiknya tidak diberikan kepada ASN dengan kriteria berikut ini:

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, penerapan FWA juga sebaiknya tidak diterapkan terhadap layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," terang dia, dikutip dari laman BKN.

Menurut Zudan, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN, lebih mudah untuk melakukan sistem FWA.

BKN sendiri rencananya akan menerapkan pola kerja ini mulai pekan depan secara bertahap dan diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa skema FWA sebaiknya diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan yang diberikan.

Pasalnya, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Pekerja Remote Bisa WFA dan Tinggal di Korea Selatan 2 Tahun, Ini Syaratnya

Kewajiban ASN selama FWA

Dalam melaksanakan skema FWA, pegawai ASN tetap wajib memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut menetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.

Selain itu, ASN juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.

Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:

  • Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00
  • Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat
  • Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit
  • Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi