Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen

Baca di App
Lihat Foto
play.google.com
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengembangkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Dengan IKD, masyarakat bisa mengakses KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), biodata, hingga akta kelahiran secara online.

Namun, pembuatan dan aktivasi akun IKD bagi pengguna baru masih harus dilakukan secara offline atau tatap muka di kantor Dukcapil di masing-masing daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, kenapa pembuatan dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online?

Baca juga: KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?

Penjelasan Dukcapil soal aktivasi IKD belum bisa full online

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline karena pengguna baru aplikasi harus melalui proses verifikasi menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.

Handayani menjelaskan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti sistem mobile banking dan dompet digital.

Baca juga: Ramai soal Aplikasi IKD Tidak Bisa Diinstal di Android Versi Baru, Ini Penjelasan Dukcapil

“Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk,” ujar Handayani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/2/2025).

Ia menambahkan, face recognition dalam pembuatan dan aktivasi akun IKD memerlukan sistem pendukung berupa liveness detection.

Dengan sistem tersebut, Ditjen Dukpcail akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah atau selfie adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup atau AI detection.

Baca juga: IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?

Kapan pembuatan dan aktivasi IKD bisa full online?

Handayani menjelaskan, fitur liveness detection akan dikembangkan pada 2025 sehingga ke depan proses aktivasi IKD dapat dilakukan secara full online tanpa tatap muka.

Ia menambahkan, pengembangan tampilan atau UI/UX pada IKD selama ini mengandalkan tim internal Ditjen Dukcapil.

Sesuai rencana pada 2025, Ditjen Dukcapil akan melibatkan tim khusus untuk pengembangan IKD, khususnya terkait UI/UX.

Hal tersebut dimaksudkan supaya tampilan IKD menjadi lebih bagus dan mudah ketika dipakai oleh pengguna.

“Kami juga sedang melakukan survei terkait UI/UX sehingga penduduk awam di desa pun mudah menggunakan IKD ke depan,” pungkas Handayani.

Baca juga: IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Syarat membuat KTP Digital atau IKD

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum membuat IKD.

Berikut syarat IKD selengkapnya:

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara membuat KTP Digital atau IKD

Setelah syarat dipenuhi, ikuti cara membuat IKD berikut ini:

Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil telah memperbarui IKD dari semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat muda dengan lambang Garuda Pancasila.

Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi