KOMPAS.com - Cara registrasi kartu Telkomsel adalah proses pendaftaran identitas diri bagi calon pelanggan kartu Telkomsel.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan semua calon pelanggan layanan telekomunikasi untuk melakukan registrasi dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK).
Jika tidak didaftarkan atau diregistrasi, kartu SIM Telkomsel yang Anda beli tidak akan dapat digunakan untuk layanan telepon, SMS, hingga layanan internet.
Dilansir dari laman resmi Telkomsel, pengguna baru layanan Telkomsel dapat melakukan registrasi secara offline melalui SMS atau online melalui laman resminya.
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel secara online?
Baca juga: Cara Beli Masa Aktif Kartu Telkomsel, Berikut Tarif Terbaru 2025
Cara registrasi nomor Telkomsel online
Sebelum melakukan registrasi, pastikan untuk menyiapkan kartu SIM Telkomsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru secara online:
- Masukkan kartu baru Telkomsel yang akan diregistrasi ke ponsel.
- Kunjungi laman registrasi Telkomsel di telkomsel.com/prabayar/registrasi melalui komputer atau ponsel lain.
- Klik “Registrasi sekarang”.
- Masukkan nomor Telkomsel baru Anda ke kolom yang tersedia. Klik “Kirim OTP”.
- Kode OTP akan dikirim di nomor Telkomsel Anda.
- Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia.
- Masukkan data berupa nomor KTP dan KK, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga selesai.
Baca juga: 3 Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Berikut Prosedur dan Biaya Transaksinya
Sedangkan bagi Anda yang ingin melakukannya secara offline, berikut adalah cara registrasi nomor Telkomsel melalui pesan singkat atau SMS:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Pastikan NIK dan KK sudah terdaftar di Dukcapil
- Buka aplikasi Pesan pada ponsel Anda
- Ketik SMS, REG<spasi>NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
Contoh: REG 1111222233334444#9876123455550000#
Baca juga: Daftar Perangkat Ponsel yang Dapat Menggunakan eSIM Telkomsel
Bagi warga asing, cara registrasi nomor Telkomsel bisa dilakukan dengan cara mendatangi gerai Telkomsel atau gerai mitranya dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.
Nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.
Demikian cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.