KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?
Baca juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tanpa Gusnan Mulyadi
Daerah yang gelar pemungutan suara ulang
Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Pasaman, Sumatera BaratCalon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.
2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan TimurMk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.
3. Kabupaten Boven Digoel, Papua SelatanCalon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.
4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan TengahMK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri di Pilkada Serang Terbukti, MK Putuskan PSU
5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa BaratCalon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
6. Kabupaten Magetan, Jawa TimurMK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.
7. Kabupaten Buru, MalukuMK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.
8. PapuaCalon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.
Baca juga: MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, PSU Digelar Tanpa Keikutsertaannya
9. Kota Banjarbaru, Kalimantan SelatanTerjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pencalonan pasangan bakal calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati berhak ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka BelitungMK menemukan adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Sebanyak 110 pemilih masing-masing mendapatkan Rp 100.000 dalam praktek tersebut.
Baca juga: MK Diskualifikasi Yeremias Bisai dan Perintahkan PSU Pilkada Papua, Ini Tanggapan PDI-P
Kapan pemungutan suara dilakukan?
Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:
- Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.
Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.