KOMPAS.com - Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta saat mengalami kecelakaan saat bekerja.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja berikut:
- Kecelakaan apa pun yang terjadi di lokasi atau dalam lingkungan kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
- Penyakit akibat pekerjaan. Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang berkaitan dengan bahan kimia.
Baca juga: Bisakah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP?
Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Program JKK akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya.
Lantas, bagaimana syarat dan prosedur mengklaim JKK atau jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja
Berikut adalah dokumen persyaratn yang perlu Anda siapkan untuk klaim JKK atau jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
- Kuitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan
- Nomor pokok wajib pajak atau NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara klaim jaminan kecelakaan kerja
Berikut langkah-langkah untuk pengajuan klaim JKK atau jaminan kecelakaan kerja secara manual:
- Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
- Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
- Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
- Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.