KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menarik peredaran permen jelly bola mata bermerek Gummy Original Basketball Soft Candy usai diduga menyebabkan seorang anak meninggal dunia.
Diberitakan CNA, Senin (24/2/2025), jelly bola mata ditarik usai anak laki-laki berusia 10 tahun asal Penang tersedak setelah memakannya. Anak itu meninggal pada 20 Februari lalu.
Permen jelly bola mata adalah cemilan manis berbentuk bulat seukuran bola tenis meja yang diberi pewarna sehingga berbentuk mirip bola mata. Jelly bola mata yang kenyal ini lalu dibungkus plastik transparan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia juga memerintahkan seluruh produk di seluruh negeri disita sementara platform daring diperintahkan menghapus iklan permen tersebut.
Baca juga: 4 Produk Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Pastikan Bukan dari Distributor Resmi
Anak meninggal tersedak jelly bola mata
Seorang anak asal Penang, Malaysia bernama Fahmi Hafiz Fakhruddin menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga tersedak jelly bola mata pada Selasa (18/2/2025) siang.
Siswa kelas empat Sekolah Kebangsaan Sungai Dua, Butterworth itu dilaporkan membeli permen tersebut di luar sekolah sebelum menghadiri kelas agamanya.
Fahmi pingsan saat berjalan ke toilet dan tidak sadarkan diri. Gurunya segera memberikan resusitasi jantung paru (CPR) tetapi tidak ada perbaikan, dikutip dari The Rakyat Post, Kamis.
Setelah memanggil ambulans, tim medis meminta guru tersebut memeriksa mulut Fahmi. Saat itulah ditemukan permen bola mata tersangkut di tenggorokan Fahmi.
Nahas, Fahmi mengalami kondisi kritis dan meninggal di Unit Perawatan Intensif Anak (PICU) Rumah Sakit Penang pada Kamis (20/2/2025) malam.
Kemenkes Malaysia segera melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Kementerian juga menyampaikan simpati dan bela sungkawa kepada keluarga Fahmi.
Hasil penyelidikan menemukan, permen kenyal berbentuk bola mata itu melanggar aturan pelabelan berdasarkan Peraturan Pangan 1985 dari Undang-Undang Pangan 1983 (Undang-Undang 281).
Peraturan Malaysia mewajibkan permen jelly dan sejenisnya yang memiliki ukuran diameter 45 mm atau kurang harus mencantumkan peringatan bahaya tersedak pada labelnya, terutama bagi anak-anak di bawah usia tiga tahun.
Namun, produsen jelly bola mata tersebut tidak mencantumkan label peringatan bahaya tersedak pada produknya meski permen itu memiliki ukuran yang cukup besar.
"Kami juga menginstruksikan petugas kesehatan distrik di seluruh negeri untuk melakukan penegakan hukum di tempat-tempat fisik dan menyita sisa produk yang dijual," kata Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad.
Kemenkes Malaysia kemudian melarang peredaran permen tersebut di semua platform daring dan pasar domestik karena produk tersebut melanggar undang-undang.
Platform e-commerce diperintahkan menghapus iklan permen kenyal berbentuk bola mata itu. Menurut Dzulkefly, ada 86 iklan di Shopee dan TikTok yang mempromosikan permen tersebut.
Baca juga: Kata Barantin dan BPOM soal Temuan Anggur Shine Muscat Berbahaya dari China
Kios dekat sekolah dilarang jual makanan-minuman
Sementara itu, Departemen Kesehatan Penang menyita produk permen jelly dari toko di dekat sekolah Fahmi setelah anak itu meninggal.
Ketua Komite Kesehatan dan Olahraga Negara Bagian Penang, Daniel Gooi Zi Sen menjelaskan, produk itu disita karena Fahmi diketahui membeli permen di kios dekat sekolahnya.
Aturan dari Kementerian Pendidikan membatasi penjualan makanan dan minuman di luar gerbang sekolah. Sesuai aturan itu, pedagang dilarang menjual makanan dan minuman dalam radius 40 meter dari gerbang sekolah.
Kementerian Pendidikan juga mengarahkan sekolah melaporkan pedagang yang menjual makanan dan minuman di luar lingkungan sekolah. Sekolah pun diminta ikut memantau dan mengatur penjualan produk makanan dan minuman di sekitarnya.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menegakkan ketentuan tersebut dan berhak memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Meskipun kementerian tidak memiliki yurisdiksi langsung atas vendor yang beroperasi di luar lingkungan sekolah, insiden seperti ini dan dampaknya terhadap keselamatan siswa harus ditanggapi dengan serius," kata Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Azman Adna.
Para ahli dan organisasi terkait juga menganjurkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap bahaya produk makanan tertentu.
Presiden Ikatan Dokter Anak Malaysia Mohamad Ikram Ilias mengatakan, orangtua harus memantau pilihan makanan anaknya, terutama camilan.
"Permen kenyal, seperti permen karet, dapat menimbulkan bahaya tersedak, terutama bagi anak kecil. Oleh karena itu, orangtua dan wali diimbau untuk memantau makanan yang diberikan kepada anak-anak mereka, memastikan makanan tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.