KOMPAS.com - Masyarakat bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) elektronik yang bisa disimpan dan dibuka sewaktu-waktu di handphone (HP).
KK elektronik adalah dokumen yang dilengkapi QR code sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Cara membuat KK elektronik adalah mengunduh dan mengaktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membawa KK fisik saat mengurus bantuan sosial (bansos), perbankan, BPJS Kesehatan, maupun pendaftaran sekolah.
KK elektronik juga dapat dicetak atau diunduh secara online jika dokumen yang asli hilang atau mengalami kerusakan.
Berikut syarat dan cara membuat KK elektronik.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Syarat buat KK elektronik
Syarat utama membuat KK elektronik adalah sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil sehingga KK elektronik langsung digunakan lewat ponsel.
Khusus masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka wajib mengurus pembuatan KK elektronik ke kantor Dukcapil.
Sebabnya, pembuatan dan aktivasi IKD harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).
Baca juga: Cara Buat KK Sendiri walau Belum Menikah, Apa Saja Syaratnya?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti pada sistem mobile banking dan dompet digital.
Data pengenalan wajah, Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk.
“Namun sistem face recognition tersebut saat dijalankan perlu sistem pendukung yaitu sistem liveness detection,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).
“Sistem ini yang akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah (selfie) adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup (AI detection),” tambahnya.
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung
Handayani menuturkan, fitur liveness detection akan dikembangkan pada 2025 sehingga proses aktivasi IKD dapat dilakukan secara full online tanpa tatap muka.
Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal mengurus KK elektronik.
Berikut syarat membuat IKD sebagai langkah awal mengurus KK elektronik:
- Nomor HP
- Email aktif
- HP
- Jaringan internet yang memadai
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Cara membuat KK elektronik
Jika hal-hal yang disyaratkan sudah lengkap, lanjutkan cara buat KK elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan keperluan pembuatan IKD/KK elektronik/barcode kepada petugas Dukcapil
- Sambil menunggu antrean, silakan download IKD lewat App Store maupun Google Play Store
- Jika aplikasi sudah terunduh, masuk ke IKD
- Klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna
- Geser tombol persetujuan
- Langkah selanjutnya adalah klik “Daftar”
- Khusus masyarakat yang belum pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD silakan pilih menu “Pendaftaran Online”
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, email, dan tempat serta tanggal lahir
- Klik “Proses”
- Tunggu sampai rangkuman data pribadi muncul
- Jika sudah, klik “Kirim”
- Lakukan proses verifikasi wajah. Pastikan tidak ada aksesoris wajah yang mengganggu proses ini
- Pemohon IKD juga diminta menyesuaikan posisi muka pada kisi-kisi kamera sampai layar berwarna hijau
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau serahkan HP ke petugas Dukcapil supaya CR code dapat di-scan
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan PIN IKD yang terdiri dari enam digit nomor
- PIN harap dijaga kerahasiaannya supaya dokumen kependudukan dalam IKD tidak disalahgunakan
- Proses pengurusan IKD sebagai langkah awal membuat KK elektronik telah selesai.
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk mengecek KK elektronik:
- Masuk ke IKD
- Masukkan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
- Pilih menu “Dokumenku”
- Pada menu “Kartu Keluarga”, klik “Lihat”
- Masukkan ulang PIN
- Tunggu beberapa saat sampai tampilan KK muncul
- Barcode sebagai pengganti tanda tangan basah tertera di pojok kanan bawa KK.
Baca juga: Cara Pindah KK ke Luar Kabupaten atau Kota, Perlu SKPWNI?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.