Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Lengkap 6 Petinggi Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), VP PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga tersangka lainnya adalah pejabat CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Kejagung menetapkan Riva, Agus, Sani, dan Yoki sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).

Sementara Maya dan Edward dijadikan tersangka baru korupsi Pertamina pada Rabu (26/2/2025).

Terkait hal itu, seperti apa peran enam tersangka dalam kasus korupsi Pertamina?

Baca juga: Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Peran enam tersangka dalam kasus korupsi Pertamina

Kejagung telah menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.

Simak penjelasannya berikut ini:

1. Riva, Sani, dan Agus lakukan pengondisian rapat optimasi hilir

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi Pertamina terjadi pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak Bumi dari dalam negeri.

Pada saat itu, PT Pertamina (Persero) memiliki kewajiban untuk mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025), hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Dari situlah, Riva, Sani, dan Agus mulai terlibat dengan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca juga: Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza, Pemilik Klub Hangtuah Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan produksi minyak Bumi dalam negeri menjadi tidak terserap seluruhnya.

Selain itu, pengondisian rapat optimasi hilir juga menyebabkan pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dijalankan lewat skema impor.

Mekanisme yang dijalankan para tersangka adalah ketika produksi kilang minyak sengaja diturunkan maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKS juga sengaja ditolak.

Alasan yang digunakan para tersangka adalah spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Karena dalih itulah, bagian KKKS untuk dalam negeri secara otomatis harus diekspor ke luar negeri.

PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga menjalankan impor produk kilang.

Baca juga: Profil Riza Chalid, Taipan Minyak yang Rumah-Kantornya Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Pertamina

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.

Qohar menjelaskan, Kejagung juga menemukan fakta lain bahwa terjadi perbuatan jahat antara penyelenggara negara dalam hal ini Pertamina dengan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” jelas Qohar.

Pihak broker yang tersandung kasus korupsi Pertamina dan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pertamina adalah:

  • Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Baca juga: Warganet Tuntut Pengembalian Uang Buntut Kabar Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Ini Kata Pertamina

2. Agus berkomunikasi dengan Dimas dan Gading

Dalam kasus korupsi Pertamina, Agus juga menjalin komunikasi dengan Dimas dan Gading agar bisa memperoleh harga tinggi terkait minyak dan produk kilang ketika syarat belum terpenuhi.

Agus juga mendapatkan persetujuan dari Sani untuk impor minyak mentah dan Riva untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kata Media Asing soal Korupsi Minyak yang Seret 4 Petinggi Pertamina, Rugikan Negara Rp 193,7 T

3. Maya dan Edward terlibat pengoplosan Pertamax

Qohar menjelaskan, Maya Kusmaya Pertamina dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax).

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Riva Siahaan Pertamina.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mengoplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2025).

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki Kerry dan Gading.

Baca juga: Riza Chalid Bukan Tersangka Korupsi Pertamina, Mengapa Rumahnya Digeledah?

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

Di sisi lain, Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu.

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

Baca juga: Peran MKAR Anak Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

4. Yoki terlibat mark up shipping

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Yoki.

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi