KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data nama terpanjang di Indonesia.
Dilansir dari akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025), nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lantas, apa nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil?
Baca juga: 9 Nama Unik yang Tercatat di Dukcapil, Termasuk Covida Karantina dan Dinas Komunikasi
Nama terpanjang di Indonesia
Masih dari sumber yang sama, nama terpanjang di Indonesia adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Nama terpanjang di Indonesia itu terdiri dari 70 karakter termasuk spasi.
Namun, menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, aturan pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, nama yang tersusun dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.
"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Layanan yang terkendala akibat nama yang terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
Baca juga: 9 Nama KA Ini Diambil dari Raja di Nusantara, Apa Saja?
Aturan pencatatan nama di Indonesia
Merujuk Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Pemberian nama sesuai ketentuan penting diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:
- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil.
Jika tidak sesuai ketentuan di atas, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jika pejabat Disdukcapil setempat nekat melakukan pencatatan nama yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.