KOMPAS.com - Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta yang telah meninggal dunia harus segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar bisa dinonaktifkan.
Jika kartu BPJS Kesehatan orang yang meninggal dunia masih aktif, maka iuran peserta akan terus tercatat dan akan ditagih setiap bulannya.
Lantas, bagaimana jika lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal dunia? Apakah tagihan yang berjalan tetap harus dibayar?
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan Sebelum 8 Hari sejak Kunjungan Pertama?
Lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, anggota keluarga tidak perlu membayar tagihan untuk peserta JKN yang telah meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, tagihan peserta JKN yang meninggal dunia bisa dihapuskan, meskipun anggota keluarga lupa melaporkan atau menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.
"Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Meski demikian, Rizzky mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Hal ini dilakukan supaya status kepesertaan JKN yang bersangkutan bisa segera dinonaktifkan.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bayar Klaim Rawat Inap jika Peserta JKN Mondok Kurang dari 3 Hari?
Syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan beberapa syarat untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang meninggal dunia.
Keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penonaktifan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan, RT, atau kelurahan
- Identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu, tambah Rizzky, anggota keluarga atau wali bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Berapa Besaran Iuran Saat Ini?
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat Pandawa
Selain dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan peserta melalui layanan Pandawa pada nomor 08118165165.
Dikutip dari Kompas.com (27/1/2024), berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut, lalu kirimkan
- Jika sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.
Baca juga: Benarkah Operasi Gigi Bungsu Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 17 Januari 2025?