Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Aturan soal lupa menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta yang telah meninggal dunia harus segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan agar bisa dinonaktifkan.

Jika kartu BPJS Kesehatan orang yang meninggal dunia masih aktif, maka iuran peserta akan terus tercatat dan akan ditagih setiap bulannya. 

Lantas, bagaimana jika lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal dunia? Apakah tagihan yang berjalan tetap harus dibayar?

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan Sebelum 8 Hari sejak Kunjungan Pertama?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, anggota keluarga tidak perlu membayar tagihan untuk peserta JKN yang telah meninggal dunia.

Ia mengungkapkan, tagihan peserta JKN yang meninggal dunia bisa dihapuskan, meskipun anggota keluarga lupa melaporkan atau menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

"Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Meski demikian, Rizzky mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Hal ini dilakukan supaya status kepesertaan JKN yang bersangkutan bisa segera dinonaktifkan.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bayar Klaim Rawat Inap jika Peserta JKN Mondok Kurang dari 3 Hari?

Syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut Rizzky menyampaikan beberapa syarat untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang meninggal dunia.

Keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penonaktifan BPJS Kesehatan, antara lain:

Setelah itu, tambah Rizzky, anggota keluarga atau wali bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Berapa Besaran Iuran Saat Ini?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat Pandawa

Selain dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan peserta melalui layanan Pandawa pada nomor 08118165165.

Dikutip dari Kompas.com (27/1/2024), berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:

Baca juga: Benarkah Operasi Gigi Bungsu Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 17 Januari 2025?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi